Tulungagung, memorandum.co.id - Pada pertengahan 2022, Polres Tulungagung mengungkap kasus jual-beli tanah kaveling bodong yang dilakukan pimpinan CV Setyaland Indonesia. Kemudian polisi menetapkan dua pimpinan perusahaan, yakni AAF (40) warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan YDS (31), warga Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, menjadi tersangka. Oleh polisi, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, dan diteruskan ke Pengadilan Negeri Tulungagung, hingga jadwal sidang pun ditetapkan. Namun sayang, tersangka AAF menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak. Hal ini disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo. Agung mengatakan, sesuai agenda seharusnya AAF bakal menjalani sidang pada Kamis (1/9/2022) mendatang. "Harusnya sudah ada jadwal sidang. Tetapi kondisi tersangka AAF masih sakit. Makanya pada Sabtu (27/8) pagi dilarikan ke RSUD dr Iskak untuk menjalani perawatan medis," terangnya, Selasa (30/8/2022). Agung menjelaskan, AAF dideteksi menderita TBC akut, hingga membuatnya hilang nafsu makan, dan kondisinya semakin menurun dari waktu ke waktu. "Sabtu pagi dibawa ke RSUD, sorenya meninggal dunia," ujarnya. Agung melanjutkan, pasca meninggal kemudian jenazah AAF langsung diserahkan kepada pihak keluarga guna proses pemakamannya. "Langsung kita serahkan ke perwakilan keluarga dari Jawa Tengah yang sengaja ke rumah sakit sejak AAF ini kondisinya menurun," ucap Agung. Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus penipuan ini para tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP atau pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, atas dugaan penipuan pengadaan kaveling tanah di dua lokasi yang berbeda. Kemudian diketahui, kaveling tanah yang ditawarkan dengan harga murah di media sosial waktu itu ternyata milik orang lain. (fir/mad)
Satu Tersangka Penipuan Tanah Kaveling Meninggal Sebelum Diadili
Selasa 30-08-2022,19:54 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :