Malang, Memorandum.co.id - ES (27) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dituntut hukuman 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu, juga denda Rp.230.400.000, subsider paling lama 6 bulan. Tuntutan jaksa dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/07/22). "Dari tuntutan jaksa, ada yang memberatkan. Namun, juga ada yang meringankan," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H. Yang memberatkan, lanjut Eko, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 115.200.000. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. "Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Kasi Intel. (edr)
Bawa Rokok Tanpa Cukai, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
Selasa 26-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
Tertipu Arisan Bodong, Penyanyi Dangdut Wadul ke Rumah Aspirasi Cak Ji
Selasa 12-05-2026,15:25 WIB
RSUD Jombang Ingatkan Bahaya Kelelahan Mental Akibat Digitalisasi, Waspadai FOMO hingga Kecanduan Gadget
Selasa 12-05-2026,20:55 WIB
Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Galian C di Gresik Digerebek Bareskrim Polri
Selasa 12-05-2026,15:28 WIB
Tekan Kecanduan Gawai, Eri Cahyadi Ajak Orang Tua Surabaya Kembali Mendongeng
Selasa 12-05-2026,18:44 WIB
Tahap II di Kejari Surabaya, Sugianto Ditahan Usai Tipu Gelap Rp440 Juta
Terkini
Rabu 13-05-2026,14:13 WIB
Dibubarkan di Sejumlah Kota, Apa Isi Dokumenter Pesta Babi?
Rabu 13-05-2026,14:08 WIB
Dilema Cancel Culture di Dunia Virtual, Skandal Agensi Dexter dan Rapuhnya Reputasi VTuber
Rabu 13-05-2026,14:03 WIB
Perkuat Keamanan Lingkungan, Bhabinkamtibmas Wiyung Ajak Warga Tingkatkan Siskamling
Rabu 13-05-2026,13:55 WIB