Malang, Memorandum.co.id - ES (27) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dituntut hukuman 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu, juga denda Rp.230.400.000, subsider paling lama 6 bulan. Tuntutan jaksa dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/07/22). "Dari tuntutan jaksa, ada yang memberatkan. Namun, juga ada yang meringankan," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H. Yang memberatkan, lanjut Eko, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 115.200.000. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. "Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Kasi Intel. (edr)
Bawa Rokok Tanpa Cukai, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
Selasa 26-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Rabu 27-11-2024,10:04 WIB
Gerombolan Preman Aniaya Wartawan Setelah Meliput Dugaan Politik Uang di Blitar
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,09:19 WIB
Gelaran Pilbup dan Pilgub Jatim di Bangkalan Bergulir Aman dan Kondusif
Kamis 28-11-2024,09:00 WIB
Program Mari Nyoblos, Mangan Wareg Sukses Dongkrak Masyarakat Surabaya Datang ke TPS
Kamis 28-11-2024,08:56 WIB
Polresta Banyuwangi Sinergi Pam dan Kawal Kotak Suara Pascapungut Hitung Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,07:11 WIB