Malang, Memorandum.co.id - ES (27) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dituntut hukuman 1 tahun dan 10 bulan. Selain itu, juga denda Rp.230.400.000, subsider paling lama 6 bulan. Tuntutan jaksa dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang, Senin (25/07/22). "Dari tuntutan jaksa, ada yang memberatkan. Namun, juga ada yang meringankan," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S. H. Yang memberatkan, lanjut Eko, terdakwa merugikan negara sebesar Rp 115.200.000. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran rokok illegal. "Untuk yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum," tambah Kasi Intel. (edr)
Bawa Rokok Tanpa Cukai, Dituntut 1 Tahun 10 Bulan
Selasa 26-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,15:04 WIB
Menuju Porprov 2027, Surabaya Matangkan Atlet Lewat 40 Cabor Piala Wali Kota
Sabtu 11-04-2026,14:53 WIB
Menanti 20 Tahun, Warga Desa Nglembu Boyolali Segera Punya Jembatan Gantung Permanen
Sabtu 11-04-2026,19:10 WIB
Starting Lineup Persija Vs Persebaya Misi Balas Dendam Putaran Pertama
Sabtu 11-04-2026,18:28 WIB
Presiden Persebaya Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta Demi Nonton Laga Langsung di Stadion GBK
Sabtu 11-04-2026,14:38 WIB
Polres Mojokerto Perkuat Sinergi dengan PKD, Serap Aspirasi Kades Demi Kamtibmas Kondusif
Terkini
Minggu 12-04-2026,14:00 WIB
Polsek Bubutan Perketat Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Katolik Kelahiran Santa Perawan Maria
Minggu 12-04-2026,13:56 WIB
Baru Keluar Rumah, Pria Lansia di Sukorejo Tewas Tersambar KA
Minggu 12-04-2026,13:52 WIB
Wujudkan Masyarakat Sehat, Kecamatan Kenjeran dan Yayasan Buddha Tzu Chi Gelar Baksos Kesehatan
Minggu 12-04-2026,13:47 WIB
Komplotan Pencuri Emas Rp233 Juta Pacar Keling Jalani Sidang Tuntutan di PN Surabaya
Minggu 12-04-2026,13:24 WIB