Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Perketat Masuknya Hewan Kurban Jelang Iduladha, Eri Cahyadi: Wajib Vaksin PMK dan Ber-QR Code

Perketat Masuknya Hewan Kurban Jelang Iduladha, Eri Cahyadi: Wajib Vaksin PMK dan Ber-QR Code

Wali Kota Eri Cahyadi ketika melakukan pengecekan hewan kurban. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah preventif guna menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.7.2.4/11606/436.7.9 Tahun 2026 untuk memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Kota Pahlawan.

BACA JUGA:Tekan Kecanduan Gawai, Eri Cahyadi Ajak Orang Tua Surabaya Kembali Mendongeng


Mini Kidi Wipes.--

Dalam SE tersebut, poin utama yang ditekankan adalah kewajiban vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi setiap hewan kurban.

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat tingginya mobilitas ternak antarwilayah mendekati hari raya. Pemkot Surabaya mewaspadai sejumlah penyakit hewan menular strategis (PHMS) dan zoonosis, seperti PMK, Lumpy Skin Disease (LSD), antraks, hingga Peste des Petits Ruminants (PPR).

BACA JUGA:Telan Anggaran Rp7,7 Miliar, Eri Cahyadi Targetkan Revitalisasi Pasar Keputran Selatan Rampung Awal September

"Peningkatan kebutuhan hewan kurban menyebabkan lalu lintas ternak antarwilayah meningkat signifikan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit, sehingga perlu dilakukan pengawasan secara ketat," ujarnya, Rabu 13 Mei 2026.

Seluruh hewan ternak, baik sapi, kerbau, kambing, maupun domba, harus memenuhi standar kesehatan medis sebelum diizinkan masuk ke Surabaya. Persyaratan tersebut meliputi vaksinasi, masa observasi, dokumen resmi. 

Tak hanya jalur distribusi, Pemkot Surabaya juga menyasar titik-titik penjualan hewan kurban di dalam kota. Penjual diwajibkan memiliki izin lokasi dari kecamatan atau kelurahan setempat. Selain itu, lapak jualan harus dilengkapi dengan area isolasi untuk hewan yang sakit serta sistem pembuangan limbah yang memadai.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Hadiri Grand Opening Ayam Raja Wani, Kapolsek Sukomanunggal Pastikan Acara Kondusif

Wali Kota Eri menegaskan bahwa Satpol PP akan dikerahkan untuk melakukan pemantauan di lapangan. "Apabila persyaratan izin tempat penjualan dan dokumen kesehatan hewan tidak dipenuhi, maka Satpol PP wajib melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia juga mengajak warga Surabaya untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan memilih hewan kurban yang tidak hanya memenuhi syariat Islam seperti jantan, cukup umur, dan tidak cacat tetapi juga sehat secara medis.

Sumber:

Berita Terkait