Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed, terdakwa dalam kasus pembunuhan akhirnya dituntut selama 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan warga Sampang tersebut terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahed dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6). Dwi Nopianto, pengacara terdakwa saat diminta tanggapannya usai persidangan menyampaikan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut lantaran menjaga marwah keluarga. "Memang, klien kami bersalah (melanggar pidana) dengan melakukan itu (penganiayaan berujung kematian). Tapi, hal itu dilakukan bukan karena gengsi, tapi menjaga harga diri keluarga," kata Dwi. Dwi menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya adalah akibat dari emosi sesaat. Meski, berujung pada kematian korbannya. "Sekarang bayangkan, bagaimana sih rasanya kalau istri sendiri dibegitukan sama orang lain? Apa yang klien kami lakukan murni karena emosi sesaat," ujarnya. Untuk langkah hukum selanjutnya, Dwi berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," tandasnya. Sebelum disidangkan, kasus tersebut bermula di tanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan. Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara. Saat ditanya, Maimuna mengaku telah berkenalan dengan korban melalui Facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) silam, terdakwa duduk kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S menunggu korban melintas. Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban. Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong. Terdakwa pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri. (jak)
Pembunuh Selingkuhan Istri Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,19:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 28-03-2026,13:58 WIB
Tragedi Gunung Sepinggil: Terhempas Ombak Saat Berswafoto, Satu Pemuda Hilang di Laut Selatan
Sabtu 28-03-2026,15:48 WIB
Lestarikan Tradisi Leluhur, 36 Pegon Hiasi Pesisir Selatan Jember Dalam Festival Ketupat
Sabtu 28-03-2026,20:21 WIB
Teknisi Asal China Tewas di Pabrik Mojokerto, Disnaker Sebut Bukan Pekerja Resmi
Sabtu 28-03-2026,20:38 WIB
Kunjungan Wisatawan ke IKN Naik saat Lebaran, UMKM Alami Lonjakan Omzet
Sabtu 28-03-2026,12:19 WIB
Abaikan Peringatan, Bocah 11 Tahun Tergulung Ombak Ganas Pantai Paseban
Terkini
Minggu 29-03-2026,10:16 WIB
Efek Dominasi FIFA Series, Timnas Indonesia Melejit ke Peringkat 120 Dunia Usai Bantai Saint Kitts and Nevis
Minggu 29-03-2026,10:13 WIB
Gaya Retro Teknologi Seoul, Ini Dia 3 Motor Listrik Korea Selatan Mirip Vespa
Minggu 29-03-2026,10:09 WIB
Pemudik Kelelahan Bermalam di Polsek Padas, Petugas Beri Pelayanan Humanis
Minggu 29-03-2026,10:05 WIB
Polres Ngawi Gelar Ramp Check dan Tes Kesehatan Sopir di Rest Area 575 B
Minggu 29-03-2026,10:01 WIB