Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed, terdakwa dalam kasus pembunuhan akhirnya dituntut selama 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan warga Sampang tersebut terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahed dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6). Dwi Nopianto, pengacara terdakwa saat diminta tanggapannya usai persidangan menyampaikan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut lantaran menjaga marwah keluarga. "Memang, klien kami bersalah (melanggar pidana) dengan melakukan itu (penganiayaan berujung kematian). Tapi, hal itu dilakukan bukan karena gengsi, tapi menjaga harga diri keluarga," kata Dwi. Dwi menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya adalah akibat dari emosi sesaat. Meski, berujung pada kematian korbannya. "Sekarang bayangkan, bagaimana sih rasanya kalau istri sendiri dibegitukan sama orang lain? Apa yang klien kami lakukan murni karena emosi sesaat," ujarnya. Untuk langkah hukum selanjutnya, Dwi berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," tandasnya. Sebelum disidangkan, kasus tersebut bermula di tanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan. Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara. Saat ditanya, Maimuna mengaku telah berkenalan dengan korban melalui Facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) silam, terdakwa duduk kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S menunggu korban melintas. Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban. Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong. Terdakwa pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri. (jak)
Pembunuh Selingkuhan Istri Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,19:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,12:42 WIB
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab, 6 Kapolres Resmi Berganti
Selasa 29-09-2026,06:21 WIB
Jalan Kaki Kembali Jadi Tren Anak Muda, Gaya Hidup Sehat Tanpa Biaya
Selasa 29-09-2026,12:45 WIB
Disway Awards 2026 Kembali Digelar, Puluhan Sektor Industri Raih Penghargaan
Selasa 29-09-2026,09:01 WIB
Aduan Adik Berujung Maut, Abdul Rohman Tusuk M Jais hingga Tewas di Pragoto Surabaya
Selasa 29-09-2026,06:57 WIB
172 Peserta PPDS Unair Tumbang Usai Pradik, Sampel Makanan Diperiksa Tiga Laboratorium
Terkini
Rabu 30-09-2026,01:00 WIB
Bappisus Jakarta Siap Usut Unsur Pidana Dugaan Komersialisasi Hunian Lapas Cibinong
Rabu 30-09-2026,00:05 WIB
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Jakarta, Ponsel Dipatok Rp 250 Juta
Selasa 29-09-2026,23:00 WIB
Gen Z Surabaya Manfaatkan Side Job untuk Tambah Penghasilan dan Bangun Keterampilan
Selasa 29-09-2026,22:21 WIB
Presiden Prabowo Minta Skema Rehabilitasi Pengguna Narkoba di Lapas Segera Dirumuskan
Selasa 29-09-2026,21:25 WIB