Surabaya, memorandum.co.id - Abdul Wahed, terdakwa dalam kasus pembunuhan akhirnya dituntut selama 10 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan warga Sampang tersebut terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahed dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/6). Dwi Nopianto, pengacara terdakwa saat diminta tanggapannya usai persidangan menyampaikan keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menilai apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut lantaran menjaga marwah keluarga. "Memang, klien kami bersalah (melanggar pidana) dengan melakukan itu (penganiayaan berujung kematian). Tapi, hal itu dilakukan bukan karena gengsi, tapi menjaga harga diri keluarga," kata Dwi. Dwi menjelaskan, apa yang dilakukan kliennya adalah akibat dari emosi sesaat. Meski, berujung pada kematian korbannya. "Sekarang bayangkan, bagaimana sih rasanya kalau istri sendiri dibegitukan sama orang lain? Apa yang klien kami lakukan murni karena emosi sesaat," ujarnya. Untuk langkah hukum selanjutnya, Dwi berencana mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," tandasnya. Sebelum disidangkan, kasus tersebut bermula di tanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP). Lalu, ia pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, Madura. Sesampainya di rumah, ia bertemu dan disambut istrinya, Maimunah. Namun, ia terkejut ketika Desember 2021, istrinya akan melahirkan. Terdakwa langsung mencurigai kandungan istrinya yang sudah berumur 6 bulan. Sebab, ia mengaku baru 3 bulan terbebas dari penjara. Saat ditanya, Maimuna mengaku telah berkenalan dengan korban melalui Facebook. Pada Desember 2020, istrinya mengaku sekali bertemu. Menurut pengakuannya, ia bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Suramadu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk melanjutkan hubungan lebih intim, layaknya suami istri. Kemudian, keduanya melakukan hubungan badan hingga 3 kali di sebuah hotel di kawasan Kenjeran, Surabaya. Ketika terdakwa mengetahui kisah tersebut, pada Minggu (19/12/2021) silam, terdakwa duduk kawasan Bibis, Surabaya bersama rekannya yang kini DPO berinisial S menunggu korban melintas. Saat korban mengendarai motor Yamaha Jupiter warna hitam hijau dengan nopol L 3810 MU, terdakwa langsung naik pitam. Seketika, ia dan S membuntuti korban hingga di Simpang 3, Jalan Stasiun Kota, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, terdakwa yang telah membawa celurit langsung membacokkan tangan kanan dengan menggunakan tangan kanan korban. Korban yang terkejut, langsung berhenti dan turun dari motornya. Lalu, korban yang terluka langsung berlari dan berteriak minta tolong. Terdakwa pun mengejarnya, ketika korban tersungkur, terdakwa kembali menyabet celurit ke arah korban. Mengetahui korban terkapar dipenuhi darah, terdakwa dan S langsung melarikan diri. (jak)
Pembunuh Selingkuhan Istri Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,19:01 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 31-01-2026,09:00 WIB
Bukan Lagi yang Dulu: Tak Punya Empati Lagi (3)
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:40 WIB
Djokovic Tumbangkan Sinner, Tantang Alcaraz di Final Australian Open
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Terkini
Sabtu 31-01-2026,21:04 WIB
Zia Ulhaq Terpilih Aklamasi Pimpin Pengkab IPSI Malang Masa Bakti 2026-2030
Sabtu 31-01-2026,20:58 WIB
Kapolres Pasuruan Jalin Komunikasi dengan Tokoh Masyarakat Bangil
Sabtu 31-01-2026,20:33 WIB
APPSWI Nilai Usaha Perwaletan Nasional Butuh Kepastian Hukum dan Sinergi Lembaga
Sabtu 31-01-2026,18:47 WIB
Polres Situbondo Gagalkan Pengiriman Motor Curian dari Bali yang Diangkut Mobil Boks
Sabtu 31-01-2026,18:38 WIB