Surabaya, Memorandum.co.id - Yansri Mulyani dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap Chandra Febriyanto. Modusnya yaitu pengadaan minyak goreng bekas pakai (jelantah) sebanyak 72 ribu liter. Warga Sumedang Jawa Barat itu akhirnya diganjar tuntutan selama 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa Lujeng Andayani. Dalam pertimbangannya, jaksa Lujeng menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 129 juta. Hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa yaitu terdakwa berterus terang mengakui kesalahannya dan sopan selama persidangan. Sementara dalam amar putusannya, jaksa Kejati Jatim itu juga menilai unsur pidana dalam pasal 378 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga, atas perbuatan terdakwa, jaksa menyatakan tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapus pidana yang telah dilakukan oh terdakwa. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yansri Mulyani selama 1 tahun dan 8 bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa Lujeng saat membacakan amar tuntutannya di ruang Tirta l, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/6). Terhadap tuntutan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Khadwanto, terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyampaikan permohonan keringanan hukuman. "Mohon keringanan Pak Hakim. Saya masih punya dua anak kecil," ujar Yansri. Atas permohonan tersebut, ketua majelis hakim berencana mempertimbangkannya. "Nanti kita pertimbangkan ya. Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda putusan," jawab Hakim Khadwanto. Jaksa Lujeng ketika dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan jika terdakwa menjadi terpidana dalam kasus yang sama. "Terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara dan kasusnya sama. Minyak jelantah. Sudah menjalani 1 tahun 6 bulan," tuturnya. Untuk diketahui, awalnya terdakwa dikenalkan dengan korban Chandra Febriyanto oleh Tomy Haryoseno untuk bisnis minyak bekas pakai (jelantah). Dengan segalam tipu muslihatnya, terdakwa mengatakan mempunyai stok melimpah.. Namun, setelah korban mentransfer ke rekening terdakwa, ternyata minyak jelantah yang dijanjikan tidak terealisasi. Terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim oleh korban setelah tidak mengembalikan uangnya. (jak)
Tipu Bisnis Minyak Jelantah, Dituntut 20 Bulan Penjara
Senin 13-06-2022,15:04 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB