Surabaya, memorandum.co.id - Michael Valentino hanya bisa menyatakan pikir-pikir saat menanggapi putusan majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami. Warga Malang tersebut dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika sabu seberat 0,24 gram. Dia diputus selama empat tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan. Dalam amar putusannya majelis hakim disebutkan Michael dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. "Mengadili, menyatakan terdakwa Michael Valentino telah terbukti secara sah dan meyakinkan Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Hakim Ni Made saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/6). Dalam pertimbangan putusan tersebut, terkait hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal yang memberatkan. "Sementara dalam yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ni Made. Majelis hakim dalam perkara ini menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 800 juta, subsider 3 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir selama 7 hari, demikian jaksa juga menyatakan pikir-pikir. Diketahui, pada Kamis, 21 Oktober 2021, sekitar pukul 09.00, bertempat di Jalan Candi Mendut Barat, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang Terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Alam Hudi dan M.Syafi, anggota Polrestabes Surabaya, didakwa menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu 0,24 gram, 3 botol plastik bekas cairan sintetis, 1 pipet kaca bersih, 10 plastik klip, 1 skrop, 6 pak kertas paper, 1 I-Phone, berada di tempat tidur. (jak)
Divonis 4 Tahun dan Didenda Rp 800 Juta, Budak Sabu Malang Pikir-pikir
Jumat 03-06-2022,17:26 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,06:33 WIB
Libur Nyepi dan Idulfitri, Tugu Tirta Kota Malang Pastikan Pasokan Air Minum Tetap Aman
Sabtu 14-03-2026,11:11 WIB
Ramadan Penuh Berkah, 34 Anak Yatim di Tambaksumur Waru Terima Santunan Uang dan Sembako
Sabtu 14-03-2026,09:00 WIB
Istri yang Selalu Kurang: Uang yang Tak Pernah Cukup (1)
Sabtu 14-03-2026,17:55 WIB
Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, SPBU di Jalan Teuku Umar Jember Disegel
Sabtu 14-03-2026,08:00 WIB
Kisah Perwira Polri Temukan Kedamaian Islam: Dari Gerakan Tanpa Kata, Menuju Iman yang Nyata
Terkini
Sabtu 14-03-2026,23:02 WIB
Jelang Idulfitri, Bulog Jatim Salurkan 42 Ribu Ton Beras dan 9 Juta Liter Minyak Kita
Sabtu 14-03-2026,22:56 WIB
Wali Kota Surabaya Serahkan Santunan Lebaran untuk Anak Yatim hingga Ojol
Sabtu 14-03-2026,22:37 WIB
Penghujung Ramadan, Warga Aceh Tamiang Ramai Berburu Takjil dan Belanja Kebutuhan Lebaran
Sabtu 14-03-2026,22:23 WIB
Berkat Program MBG, Usaha Tempe di Sukoharjo Naik 100 Persen dan Buka Lapangan Kerja Baru
Sabtu 14-03-2026,22:14 WIB