Jember, Memorandum.co.id - Teknik menulis dalam dunia jurnalistik ada kode etik harus dipahami oleh wartawan. Sayang, tidak semua wartawan memahami akan hal tersebut, terutama dalam penulisan berita kasuistik yang berhubungan dengan tindak pidana dan kriminalitas. Akibatnya, banyak wartawan yang berurusan dengan hukum hanya karena ketidaktahuan dalam teknik penulisan. Hal ini disampaikan oleh Direktur SKH Memorandum Choirul Shodiq saat bertemu dengan sejumlah wartawan media cetak dan online yang tergabung dalam Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember dalam acara Cangkrukan dan Ngobrol bareng wartawan Jember yang mengambil tema Tehnik Menulis Berita Kriminal dan Mengelola Media yang Benar pada di Cafe Tipis-Tipis, Jalan Danau Toba Jember, Kamis (31/10). “Banyak wartawan saat ini yang tidak memahami tehnik menulis berita yang benar, terutama wartawan media local. Tidak sedikit yang tidak tahu UU Pers yang baru, sehingga hasil jurnalistiknya rawan dituntut oleh sumber berita,” ujar Choirul Shodiq. Contoh kecil yang saat ini belum banyak dipahami oleh wartawan maupun redaksi di media, adalah saat wartawannya menulis kasus asusila maupun penulisan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur. Banyak media yang sangat vulgar dalam memampang foto korban maupun pelaku, padahal hal ini tidak diperbolehkan UU Pers. “Redaksi harus jeli dengan tidak menampilkan foto secara vulgar di medianya. Foto pelaku maupun korban wajib disamarkan. Jika tidak, media maupun wartawannya bisa dituntut di pengadilan,” beber Choirul Shodiq. Selain membahas masalah tehnik penulisan berita kriminal, acara ngobrol bareng yang juga dihadiri oleh Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, dan Kasubag Humas Polres Jember Ipda Danu Prasetyo ini juga membahas tentang menangkal berita hoax. Dalam kesempatan tersebut, Ipda Danu Prasetyo juga mengajak Jurnalis di Jember untuk bersama-sama memerangi berita hoax yang saat ini banyak beredar di tengah-tengah masyarakat di era digital ini. “Alhamdulillah, selama ini kerja sama media dengan jajaran Polres Jember sudah berjalan baik. Terutama, dalam menangkal berita yang tidak jelas sumbernya. Di kepolisian, sumber berita sudah diatur dalam Perkap Kapolri, yang berhak memberikan keterangan pers kepada wartawan adalah humas, kepala satuan yang ditunjuk kapolres dan kapolres sendiri. Selain itu pertanggung jawabannya ada pada pribadi dan tidak mewakili Institusi,” beber Perwira menengah Polres Jember ini. Komandan Dandim 0824 Jember Letkol Inf La Ode M Nurdin, dalam kesempatan tersebut lebih banyak menyampaikan hubungan antara jajaran Forpimda Jember dengan Insan pers itu bagian dari penegakan pilar demokrasi. “Pers dalam hal ini Jurnalis sudah berjalan sesuai dengan fungsinya terutama di Jember. Kami sangat mengapresiasi hubungan antar jurnalis di Jember dengan jajaran TNI maupun polisi, sama-sama memiliki komitmen untuk mencerdaskan masyarakat,” pungkas mantan Komandan Yon 509 Raidaer Kostrad Jember ini. (edy/udi)
Ngobrol dan Cangkrukan Wartawan Jember Bareng Memorandum
Kamis 31-10-2019,20:11 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 26-11-2024,17:32 WIB
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan Ini dari Pengasuh Ponpes Sunan Drajat
Selasa 26-11-2024,10:35 WIB
Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Selasa 26-11-2024,09:00 WIB
Dugaan Adanya Politik Uang Menjelang Pilkada Wali Kota Batu, Begini Kata Bawaslu Kota Batu
Selasa 26-11-2024,06:41 WIB
Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu
Selasa 26-11-2024,08:51 WIB
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kota Blitar Terima Laporan Pembagian Uang, Sembako dan Brosur Kampanye Ibin-Elim
Terkini
Selasa 26-11-2024,22:12 WIB
Antisipasi Rawan Bencana, Tim Pamatwil Polda Jatim Tinjau Lokasi TPS di Kota Batu
Selasa 26-11-2024,22:01 WIB
Dalmas Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada Kota Batu 2024
Selasa 26-11-2024,21:49 WIB
Polres Batu Perketat Pengamanan Distribusi Logistik Pilkada 2024
Selasa 26-11-2024,20:37 WIB
378 Lembar Surat Suara Rusak Pilkada 2024 Dimusnahkan
Selasa 26-11-2024,20:28 WIB