Malang, Memorandum.co.id - Sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Malang menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Gedung Mini Blok Office, Pemkot Malang. Sidang yang digelar Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan Satpol PP Kota Malang, tersebut menyidangkan beberapa jenis pelanggaran. "Jenis pelanggaran, bermacam macam. Mulai pelanggaran Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) mencapai 2 pelanggar dan beberapa pelanggat lainnya," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, S.H, Kamis (24/03/2022). Selain pelanggar TDUP lanjut Eko, pelanggaran lain berupa Izin Reklame 12 pelanggar. Selanjutnya, Izin minuman beralkohol 2 pelanggar, pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19, 10 pelanggar, Ketertiban Umum dan Lingkungan 1 pelanggar, tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul 22 pelanggar. "Kalau total berkas untuk tipiring 68 berkas. Jumlah denda Rp.10.700.000. Sementara pelanggaran protokol kesehatan sejumlah Rp.1.500.000," tambah Eko. Dengan sidang Tipiring tersebut, para pelanggar memahami akan pelanggarannya. Sehingga, tidak terjadi pengulangan pelanggaran di kemudian hari. (edr)
Sidang Tipiring di Mini Blok Office Kumpulkan Rp 12 Juta Lebih
Kamis 24-03-2022,10:49 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,05:42 WIB
Roberto Martinez Tegaskan Cristiano Ronaldo Tetap Jadi Pilar Portugal di Usia 41 Tahun
Terkini
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,21:34 WIB
Mas Adi Minta ASN Berintegritas dan Responsif Layani Masyarakat di Pasuruan
Rabu 01-04-2026,20:27 WIB
Polres Kediri Kota Sterilkan Gereja Jelang Paskah 2026 Demi Keamanan Jemaat
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB