selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Kasus Korupsi PKBM, Dua Mantan ASN Pendidikan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi PKBM, Dua Mantan ASN Pendidikan Divonis 6,5 Tahun Penjara

Suasana persidangan kasus korupsi PKBM di Pengadilan Tipikor.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara kepada dua mantan aparatur sipil negara (ASN) bidang pendidikan Kabupaten Pasuruan, Adi Purwanto dan Mohammad Najib, Senin 23 Februari 2026.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 100 hari.

“Putusan untuk kedua terdakwa adalah pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto.

BACA JUGA:Korupsi PKBM Pasuruan, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim mewajibkan keduanya membayar uang pengganti kerugian negara. Adi Purwanto dibebankan Rp1.628.284.692 dengan subsider tambahan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Sementara Mohammad Najib diwajibkan membayar Rp1.291.167.289 dengan subsider tambahan penjara 2 tahun 6 bulan.

Untuk menutup kerugian negara, kejaksaan telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Adi Purwanto. Aset tersebut akan ditaksir oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebelum dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

Majelis hakim juga memerintahkan uang titipan sebesar Rp19,12 juta yang berada di rekening kejaksaan segera disetorkan ke kas negara.

Masa tahanan yang telah dijalani sejak tahap penyidikan diperhitungkan sebagai pengurang vonis.


Gempur Rokok Illegal--

Menanggapi putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Terkait putusan ini, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir,” tambah Ferry.

Putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi aparatur sipil negara agar transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran daerah. (kd/mh)

Sumber: