selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Salahgunakan Wewenang, Saiful Anwar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Salahgunakan Wewenang, Saiful Anwar Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tipikor.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Saiful Anwar Bin Munari dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, Senin 23 Februari 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Meski demikian, ia dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair.

Atas putusan tersebut, Saiful tetap ditahan.

BACA JUGA:Korupsi PKBM Pasuruan, Dua Terdakwa Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan vonis tersebut. Ia menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

“Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani,” ujarnya.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi PKBM Pasuruan Kembalikan Kerugian Negara Rp277 Juta

Selain pidana badan, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama 90 hari.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448.222.632,51. Uang tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” tegas Ferry.


Gempur Rokok Illegal--

Kejaksaan saat ini bersiap melakukan eksekusi putusan serta memantau aset milik terdakwa. Apabila diperlukan, aset tersebut akan dilelang untuk menutup kerugian negara sesuai amar putusan.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan serta menjaga integritas birokrasi dari praktik korupsi. (kd/mh)

Sumber: