Ibu Lima Anak Asal Malang Mengadu ke LaNyalla Soal Dugaan Mafia Tanah
LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengaduan dari Ny Isa Kristini.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ny Isa Kristini, ibu lima anak asal Dau, Kabupaten Malang, mengadukan dugaan praktik mafia tanah yang dialaminya kepada anggota DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur, LaNyalla Mahmud Mattalitti, Senin 21 Februari 2026.

Mini Kidi Wipes.--
Isa mengaku selama dua tahun terakhir memperjuangkan haknya setelah rumah yang dijadikan agunan pinjaman diduga beralih nama secara sepihak ke pihak koperasi. Ia menyatakan telah melapor ke Mapolda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Malang, serta sejumlah lembaga terkait, namun belum memperoleh hasil.
Dalam keterangannya, Isa menyebut kasus bermula pada Juni 2016 saat almarhum suaminya mengajukan pinjaman Rp700 juta kepada Koperasi Serba Usaha (KSU) Unggul Makmur dengan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai agunan, yakni rumah tinggal dan tanah sawah.
Isa mengklaim telah membayar angsuran Rp50 juta sebanyak 30 kali atau total Rp1,5 miliar. Selain itu, tanah sawah yang diagunkan disebut telah dijual pihak koperasi senilai sekitar Rp1,3 miliar.
“Kalau dihitung, angsuran Rp1,5 miliar ditambah Rp1,3 miliar, totalnya Rp2,8 miliar. Itu sudah jauh melebihi utang Rp700 juta,” ujarnya.
BACA JUGA:Pendeta Asal NTT Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporan Baru Dibuat ke Polrestabes Surabaya
Namun, pada 2023 Isa mengetahui rumah yang dijadikan agunan telah beralih nama ke Gunadi, pemilik KSU Unggul Makmur, sejak 2022. Peralihan tersebut terjadi setelah suaminya meninggal dunia pada 2019.
Isa mengaku telah mengirimkan surat klarifikasi dan permintaan perhitungan ulang kepada pihak koperasi, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk melapor ke Dinas Koperasi, Pengadilan Negeri Kepanjen, Polda, dan Polres terkait dugaan penggelapan serta peralihan sertifikat. Keluarga juga berencana melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Jatim.

Gempur Rokok Illegal--
Akibat persoalan tersebut, Isa dan kelima anaknya tidak lagi menempati rumah yang disengketakan dan terpaksa tinggal menumpang di rumah kerabat.
Menanggapi pengaduan tersebut, LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan keprihatinannya dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu didalami aparat penegak hukum.
BACA JUGA:Viral Kasus Nenek Elina, Senator Lia Ingatkan Bahaya Mafia Tanah dan Adu Domba Warga
“Saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Ibu Isa dan korban lainnya. Dari kronologi yang saya pelajari, ada indikasi praktik yang tidak sesuai prinsip koperasi dan mengarah pada dugaan tindak pidana,” ujarnya.
Isa menyoroti dugaan peralihan sertifikat tanpa persetujuan ahli waris sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar hukum. LaNyalla juga mendorong agar penanganan kasus tidak hanya menggunakan pasal penipuan atau penggelapan, tetapi mempertimbangkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan aliran dana mencurigakan.
BACA JUGA:Tak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah, Menteri Nusron Ingin MASKI Perkuat Integritas
Selain itu, ia mengingatkan keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk pemerintah pusat melalui Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk menangani kasus serupa.
LaNyalla menyatakan akan mengawal aspirasi tersebut agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
“Saya akan mendorong agar kasus ini ditangani secara profesional dan berpihak pada keadilan,” tegasnya. (day)
Sumber:




