Surabaya, memorandum.co.id - Sebelas tahun pelarian Nasukha (50), usai membacok tetangganya hingga meregang nyawa akhirnya terhenti. Nasukha disergap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, akhir Januari 2022 lalu. Saat diamankan, Nasukha baru saja pulang dari tempat persembunyian di Malaysia. Warga Jember itu merupakan eksekutor kasus pembunuhan pada 2011. Sedang satu terduga pelaku berinisial SY yang merupakan ketua RT di desa itu masih ada di Malaysia. "Setelah tersangka Nasukha dan temannya membacok korban pada 2011, keduanya kabur ke Malaysia pada 2012. Baru Januari 2022 mereka berdua diamankan," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, Rabu (23/2). Lintar memaparkan insiden berdarah ini dipicu kesalahpahaman antara dua terduga pelaku dan korban. Pada pertengahan Juni 2011 lalu, di desa mereka ada pembagian beras miskin (raskin). Terduga pelaku SY (DPO), dipercaya membagikan beras itu ke warga sekitar. Entah ada permasalahan sebelumnya, SY mendatangi rumah korban berinisial SM. Pada pertemuan itu, SY dan SM sempat beradu mulut. Keesokan hari, SY kembali datang ke rumah SM bersama tiga kolega, termasuk tersangka Nasukha. Di depan halaman, SM tak lantas masuk ke rumah. Keempat orang itu malah membuat keributan di teras korban SM. Keributan itu sempat diredam tetangga korban. Sayang, upaya itu tak membuahkan hasil. SY terus berteriak seolah mengajak korban ribut. Geram SM tak kunjung keluar rumah, SY pun kehabisan kesabaran. Ia menyalakan bom bondet dan melemparkan ke arah pintu rumah korban. Beruntung, bom itu tak menimbulkan bunyi. "Niatnya untuk memancing korban. Tapi hanya keluar asap saja. Korban lalu keluar rumah," lanjut dia. Selang beberapa detik, SM tiba-tiba muncul dari luar rumah. Mengetahui hal itu, SY langsung merangkul SM. SY langsung membacokkan celurit ke leher korban dua kali hingga tersungkur. Di saat bersamaan, Nasukha juga membacok punggung SM hingga tewas di lokasi kejadian. "Setelah itu, dua-duanya (pelaku) kabur ke Malaysia. Intinya adalah dia melarikan diri dari jeratan hukum. Namun, ketika pelaku utamanya kembali kita tangkap. 11 tahun baru terungkap," pungkas alumni Akademi Kepolisian (AKPOL), 2004 itu. Sementara itu, saat ditangkap oleh Subdit III Jatanras Polda Jatim, di rumah Nasukha juga ditemukan bondet. Akibat kejadian itu pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.(fdn)
Sebelas Tahun Buron, Pembunuh Tetangga di Jember Dicokok
Rabu 23-02-2022,18:31 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Terkini
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,07:06 WIB
YLPK Jatim Bergerak Cepat Menyikapi Beredarnya Framing Isu Bahan Berbahaya Asbes Penyebab Asbestosis
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,06:05 WIB