Surabaya, memorandum.co.id - Tak terima ditagih utang, malah mengeroyok dan memukul pakai balok kayu dan pipa besi. Itulah yang dilakukan Wawan dan Moch Firman terhadap Usman Efendi. Akibat perbuatannya tersebut, kedua bersaudara itu kini dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting yang mencapai kata sepakat jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka parah sehingga tidak dapat beraktifitas. "Hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Ginting. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chritina menanggapinya dengan menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Surabaya itu melakukan penuntutan terhadap para terdakwa dengan tuntutan yang sama (confirm). Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 23 September 2021 pukul 21.30, bertempat di depan toko Sembako Mahfud yang terletak di Jalan Dinoyo Tenun Surabaya. Terdakwa Wawan membawa balok kayu dan terdakwa Moch Firman membawa batang pipa besi mendatangi korban Usman Efendi yang sedang duduk di atas motor. Selanjutnya kedua terdakwa memukul saksi Usman Efendi dengan batang pipa besi mengenai kepala Usman sebanyak tiga kali. Dan balok kayu mengenai punggung Usman hingga terjatuh dari sepeda motor. Terdakwa firman menginjak injak badan korban. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Usman Efendi mengalami luka, di belakang kepala, luka terbuka, pada ubun ubun kepala. Pada bahu belakang terdapat lecet, pada bahu sebelah kanan empat luka lecet, pada pergelangan tangan terdapat luka lecet. (jak)
Keroyok Pakai Kayu dan Pipa Besi, Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 11-02-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Atasi Kelangkaan Elpiji Melon, Wabup dan Polres Bojonegoro Sidak SPBE hingga Temukan Pangkalan Nakal
Kamis 19-03-2026,14:57 WIB
Solusi Mudik Tenang, Jasa Cat Sitter dan Penitipan Kucing di Surabaya Banjir Order Jelang Lebaran
Kamis 19-03-2026,08:17 WIB
Wujud Kepedulian, Kapolres Gresik Bersama Bhayangkari Sambangi Pos Pengamanan, Bagikan Hampers Lebaran
Kamis 19-03-2026,11:44 WIB
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Membayar Zakat
Terkini
Jumat 20-03-2026,06:22 WIB
Warga Nguter Pasirian Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Jumat 20-03-2026,06:00 WIB
Temani Momen Lebaran, Ini Gim yang Cocok Dimainkan Bersama Keluarga
Jumat 20-03-2026,05:00 WIB
Cara Elegan Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah saat Lebaran Tanpa Baper
Jumat 20-03-2026,04:00 WIB
Cara Membatasi Kalori saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Tidak Berlebihan
Jumat 20-03-2026,03:00 WIB