Surabaya, memorandum.co.id - Tak terima ditagih utang, malah mengeroyok dan memukul pakai balok kayu dan pipa besi. Itulah yang dilakukan Wawan dan Moch Firman terhadap Usman Efendi. Akibat perbuatannya tersebut, kedua bersaudara itu kini dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting yang mencapai kata sepakat jika kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Hakim Ginting saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (11/2). Dalam pertimbangan majelis hakim untuk hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka parah sehingga tidak dapat beraktifitas. "Hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucap Ginting. Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chritina menanggapinya dengan menyatakan menerima. "Terima Pak Hakim," ujar terdakwa. Sebelumnya, jaksa dari Kejari Surabaya itu melakukan penuntutan terhadap para terdakwa dengan tuntutan yang sama (confirm). Untuk diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 23 September 2021 pukul 21.30, bertempat di depan toko Sembako Mahfud yang terletak di Jalan Dinoyo Tenun Surabaya. Terdakwa Wawan membawa balok kayu dan terdakwa Moch Firman membawa batang pipa besi mendatangi korban Usman Efendi yang sedang duduk di atas motor. Selanjutnya kedua terdakwa memukul saksi Usman Efendi dengan batang pipa besi mengenai kepala Usman sebanyak tiga kali. Dan balok kayu mengenai punggung Usman hingga terjatuh dari sepeda motor. Terdakwa firman menginjak injak badan korban. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Usman Efendi mengalami luka, di belakang kepala, luka terbuka, pada ubun ubun kepala. Pada bahu belakang terdapat lecet, pada bahu sebelah kanan empat luka lecet, pada pergelangan tangan terdapat luka lecet. (jak)
Keroyok Pakai Kayu dan Pipa Besi, Divonis 10 Bulan Penjara
Jumat 11-02-2022,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,14:43 WIB
Kejari Ngawi Tetapkan Mantan Kadindik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp19 Miliar
Jumat 29-11-2024,17:20 WIB
Catatan Eko Yudiono: Persebaya Boleh Percaya Diri tapi Waspada Jadi Keharusan
Jumat 29-11-2024,15:42 WIB
Jelang Laga Persebaya Vs Arema FC, Polrestabes Surabaya Siagakan Personel Antisipasi Kerawanan
Jumat 29-11-2024,18:44 WIB
Korban Banjir di Malang Selatan: Satu Ditemukan Meninggal, Satu Masih Hilang
Jumat 29-11-2024,13:52 WIB
Gagal Nyalip, Pemotor Asal Dukuh Bulak Banteng Tewas Terlindas Truk di Jalan Tambak Osowilangun
Terkini
Sabtu 30-11-2024,06:36 WIB
Ini Dampak TikTok Terhadap Industri Musik Indonesia
Sabtu 30-11-2024,06:01 WIB
Mau Langsung Kerja Setelah Lulus? Yuk, Pilih Salah Satu dari 5 Jurusan Ini
Jumat 29-11-2024,23:43 WIB
Dandim Jember Tinjau Langsung Jalan Bandealit yang Ambles Akibat Hujan Deras
Jumat 29-11-2024,23:36 WIB
Suara Kotak Kosong Cukup Tinggi, Pengamat Politik Sebut Calon Kepala Daerah Terpilih Perlu Evaluasi
Jumat 29-11-2024,23:30 WIB