Kejari Kabupaten Kediri Terima Berkas Perkara Tahap 2 Kasus Laka Maut yang Tewaskan 4 Orang

Rabu 26-01-2022,07:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id -  Tim Penyidik Satlantas Polres Kediri menyerahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri terkait kasus kecelakaan maut antara truk vs elf yang menghilangkan empat nyawa. Kejadian kecelakaan maut itu terjadi di jalur Kediri-Kertosono, tepatnya di utara Mapolsek Gampengrejo Kediri, pada Sabtu (27/11/2021) silam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Agus Sunarso sopir truk tronton sebagai tersangka. "Dalam penyerahan tahap II pihak penyidik telah menetapkan sopir truk tronton atas nama Agus Sunarso sebagai tersangka," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kediri Roni SH, Selasa (25/1/2022). Lebih lanjut Roni menambahkan, atas perbuatannya tersangka diancam pidana dengan Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dan selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di LP Kediri selama 20 hari, untuk selanjutnya perkara laka lantas tersebut segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," pungkas Roni. (mis/gus)  

Tags :
Kategori :

Terkait