Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Koramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan operasi yustisi pengawasan penegakkan protokol kesehatan. Kegiatan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid - 19 di wilayah, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Dalam kegiatan tersebut tiga pilar Tenggilis Mejoyo, melakukan sosialisasi tentang PPKM darurat sesuai S.E Walikota Surabaya nomor 443 Tahun 2021.
Danramil 0831/07 Tenggilis Mejoyo. Letkol Chb Sujarwo berharap masyarakat mematuhi aturan PPKM darurat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
“Mari kita bersama-sama mematuhi aturan PPKM darurat, dan melaksanakan prokes 5M sehingga pandemi covid segera berlalu,”pungkasnya. (gus)