Surabaya, memorandum.co.id - Hariri dinyatakan bersalah menguasai sabu dengan berat bruto 5,02 gram oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony. Terdakwa yang berprofesi sekuriti di pergudangan Margomulyo itu akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hariri juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Warga Bangkalan, Madura, itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/9/2021). Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang di mana pada awalnya, pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 12.00, terdakwa ditangkap saksi Siswono dan Saiful Amin, anggota Ditreskoba Polda Jatim. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakata terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diamankan saat berada di dalam pos sekuriti 15, Pergudangan Margomulyo Permai Blok R14. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,02 gram berserta bungkusnya. Saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Sugeng Riyanto. Terdakwa berdalih sabu tersebut dititipkan kepada dirinya. "Sabu itu milik Sugeng. Saya dititipi saja. Setelah saya terima saya taruh dilaci meja pos sekuriti," ujar terdakwa saat sidang beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Machfud Efendi dari Kejati Jatim tidak ada alasan pembenar atupun pemaaf bagi Hariri karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Putusan tersebut disambut kata terima oleh JPU dan terdakwa Hariri yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari. "Terima Pak Hakim," tutur Hariri. (mg-5/fer)
Sekuriti Ngurir Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 30-09-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 02-05-2026,10:29 WIB
Gebrakan Kejari Jember: Baru Menjabat, Dr. Yadyn Langsung Tingkatkan Status Perkara Korupsi Bank Jatim
Sabtu 02-05-2026,07:23 WIB
Salah Angkat Kaki dari Liverpool, Pilih Pergi dengan Kepala Tegak
Sabtu 02-05-2026,12:50 WIB
Kejuaraan TGSA Fun Swimming Vol.1 2026 di Lumajang Bukan Sekadar Lomba
Sabtu 02-05-2026,11:38 WIB
Hardiknas 2026, Sri Untari: Pendidikan Harus Melahirkan Generasi yang Sadar Lingkungan dan Sosial
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB
Polresta Sidoarjo Gelar Kerja Bakti Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Terkini
Minggu 03-05-2026,06:44 WIB
Barcelona Menang Dramatis 2-1, Lewandowski–Torres Bawa Blaugrana Selangkah Lagi Juara LaLiga
Minggu 03-05-2026,06:27 WIB
Diduga Bunuh Diri, Pria Tewas Loncat dari Lantai 20 Hotel adalah Pengunjung Kafe Asal Madiun
Minggu 03-05-2026,06:18 WIB
Heboh, Pria Tewas Loncat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Sabtu 02-05-2026,21:03 WIB
Kepala Bakom Ingatkan Bahaya Hoaks di Media Sosial, Soroti Kasus Amien Rais
Sabtu 02-05-2026,20:54 WIB