Surabaya, memorandum.co.id - Hariri dinyatakan bersalah menguasai sabu dengan berat bruto 5,02 gram oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony. Terdakwa yang berprofesi sekuriti di pergudangan Margomulyo itu akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hariri juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Warga Bangkalan, Madura, itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/9/2021). Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang di mana pada awalnya, pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 12.00, terdakwa ditangkap saksi Siswono dan Saiful Amin, anggota Ditreskoba Polda Jatim. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakata terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diamankan saat berada di dalam pos sekuriti 15, Pergudangan Margomulyo Permai Blok R14. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,02 gram berserta bungkusnya. Saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Sugeng Riyanto. Terdakwa berdalih sabu tersebut dititipkan kepada dirinya. "Sabu itu milik Sugeng. Saya dititipi saja. Setelah saya terima saya taruh dilaci meja pos sekuriti," ujar terdakwa saat sidang beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Machfud Efendi dari Kejati Jatim tidak ada alasan pembenar atupun pemaaf bagi Hariri karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Putusan tersebut disambut kata terima oleh JPU dan terdakwa Hariri yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari. "Terima Pak Hakim," tutur Hariri. (mg-5/fer)
Sekuriti Ngurir Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 30-09-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 20-07-2026,17:46 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Jariyanto Sebut Fee Proyek Dikoordinir Rofieq, Perintah dari Suwarno
Senin 20-07-2026,21:35 WIB
BPJS Kesehatan Cabang Kediri dan Kejari Nganjuk Perkuat Sinergi Dukung Keberlanjutan Program JKN
Senin 20-07-2026,20:05 WIB
Eksepsi Ditolak, Dua Eks Bankir Terdakwa Penipuan Investasi Rp5 Miliar Lanjut Diadili
Senin 20-07-2026,18:49 WIB
Pemotor Lansia Tertimpa Roda Kontainer Meletus di Jalan Kenjeran Surabaya Berakhir Damai
Senin 20-07-2026,20:42 WIB
Eksepsi Terdakwa Kasus Penggelapan Sparepart di Surabaya Ditolak JPU, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur
Terkini
Selasa 21-07-2026,14:22 WIB
Kapolsek Modo Evakuasi Warga Meninggal di Rumah, Diduga Sakit
Selasa 21-07-2026,14:07 WIB
Sentra IKM Logam Gresik Diresmikan, Jadi Fasilitas Produksi Bersama Bagi Pelaku Industri Rumahan
Selasa 21-07-2026,14:04 WIB
Kejari Jombang Dalami Aduan Dugaan Penyimpangan KPRI Sejahtera, Lira Soroti Legalitas hingga Aliran Modal
Selasa 21-07-2026,13:59 WIB
Aniaya Advokat Pakai Keling, Kuasa Hukum Desak Kepolisian Segera Tangkap Pelaku
Selasa 21-07-2026,13:55 WIB