Surabaya, memorandum.co.id - Hariri dinyatakan bersalah menguasai sabu dengan berat bruto 5,02 gram oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony. Terdakwa yang berprofesi sekuriti di pergudangan Margomulyo itu akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hariri juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Warga Bangkalan, Madura, itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/9/2021). Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang di mana pada awalnya, pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 12.00, terdakwa ditangkap saksi Siswono dan Saiful Amin, anggota Ditreskoba Polda Jatim. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakata terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diamankan saat berada di dalam pos sekuriti 15, Pergudangan Margomulyo Permai Blok R14. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,02 gram berserta bungkusnya. Saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Sugeng Riyanto. Terdakwa berdalih sabu tersebut dititipkan kepada dirinya. "Sabu itu milik Sugeng. Saya dititipi saja. Setelah saya terima saya taruh dilaci meja pos sekuriti," ujar terdakwa saat sidang beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Machfud Efendi dari Kejati Jatim tidak ada alasan pembenar atupun pemaaf bagi Hariri karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Putusan tersebut disambut kata terima oleh JPU dan terdakwa Hariri yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari. "Terima Pak Hakim," tutur Hariri. (mg-5/fer)
Sekuriti Ngurir Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 30-09-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,00:01 WIB
Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Rabu 01-04-2026,06:36 WIB
Karyawan Potong Rambut di Lidah Kulon Surabaya Dianiaya OTK, Bibir Robek
Rabu 01-04-2026,00:11 WIB
Resmi, Harga BBM di SPBU Pertamina per 1 April 2026 Tetap Stabil
Rabu 01-04-2026,00:04 WIB
Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Terkini
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:03 WIB
Polisi Dalami Penyebab Kematian Lansia Mengapung di Perairan Dekat Dermaga Petrokimia Gresik
Rabu 01-04-2026,19:54 WIB
Diduga Selingkuh Dengan Istri Pengusaha, Eks Pemain Timnas Dipolisikan
Rabu 01-04-2026,19:43 WIB
Kapolsek Kenjeran Tegaskan Pelaku Penjambretan di Jalan Platuk Hanya Satu
Rabu 01-04-2026,19:37 WIB