Surabaya, memorandum.co.id - Hariri dinyatakan bersalah menguasai sabu dengan berat bruto 5,02 gram oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony. Terdakwa yang berprofesi sekuriti di pergudangan Margomulyo itu akhirnya dihukum 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, Hariri juga dijatuhi pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan. Warga Bangkalan, Madura, itu dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 2 bulan kurungan," tutur Ketua Majelis Hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Kamis (30/9/2021). Hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta sidang di mana pada awalnya, pada Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 12.00, terdakwa ditangkap saksi Siswono dan Saiful Amin, anggota Ditreskoba Polda Jatim. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakata terkait adanya transaksi jual beli sabu yang dilakukan terdakwa. Terdakwa diamankan saat berada di dalam pos sekuriti 15, Pergudangan Margomulyo Permai Blok R14. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,02 gram berserta bungkusnya. Saat diperiksa di persidangan, terdakwa mengaku barang haram tersebut milik Sugeng Riyanto. Terdakwa berdalih sabu tersebut dititipkan kepada dirinya. "Sabu itu milik Sugeng. Saya dititipi saja. Setelah saya terima saya taruh dilaci meja pos sekuriti," ujar terdakwa saat sidang beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya itulah, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Machfud Efendi dari Kejati Jatim tidak ada alasan pembenar atupun pemaaf bagi Hariri karena tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hariri dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda Rp 1,5 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Putusan tersebut disambut kata terima oleh JPU dan terdakwa Hariri yang didampingi penasihat hukumnya, Ronny Bahmari. "Terima Pak Hakim," tutur Hariri. (mg-5/fer)
Sekuriti Ngurir Sabu Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis 30-09-2021,20:32 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,16:52 WIB
Polres Malang Bersama Tim Gabungan Gerak Cepat Tangani Banjir di Malang Selatan
Minggu 01-12-2024,13:26 WIB
Jelang Derby Suramadu, Pelatih Persebaya Paul Munster: Semua Tim di Liga 1 Punya Kans Sama
Minggu 01-12-2024,15:44 WIB
Polisi Beberkan Motif Bule Belgia Tega Aniaya Teman Wanita di Gresik
Minggu 01-12-2024,14:41 WIB
Remaja Surabaya Terjerat Judi Online, Polisi Berhasil Amankan
Minggu 01-12-2024,07:34 WIB
FORDA II Jatim: ASIAFI Kota Malang Dulang 4 Medali, Eko Syah Harap Pemkot Malang Berikan Apresiasi
Terkini
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,06:05 WIB
Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Isi dengan Khitan Massal
Minggu 01-12-2024,21:48 WIB
SMA Widya Darma Gelar LDKS 2024 di Mojokerto
Minggu 01-12-2024,20:36 WIB
Polres Batu Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pegawai Jatim Park 2
Minggu 01-12-2024,20:14 WIB