Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Komisi C DPRD Jatim, Hidayat Masiaji menilai, sosialisasi relaksasi skema pinjaman bagi pelaku usaha oleh perbankan sangat minim kepada para pelaku usaha yang terdampak pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM level 4. “Para pelaku usaha tidak memanfaatkan relaksasi tersebut sehingga tak optimal. Banyak yang tidak tahu dikarenakan sosialisasi minim. Ini harus diperhatikan oleh pihak perbankan, baik nasional maupun di Jatim,” jelas politisi asal Partai Gerindra ini. Hidayat mengatakan, agar bisa maksimal, program relaksasi bantuan keuangan bagi pelaku usaha terdampak pandemi covid-19 ini, pihak perbankan harusnya melakukan jemput bola agar masyarakat tahu kalau pihak perbankan mengeluarkan relaksasi pinjaman ditenga pandemi dan PPKM yang diberlakukan pemerintah. Di sisi lain, sambung Hidayat, persyaratan dan prosedur pengajuan pinjaman juga harus diberikan pihak perbankan kepada kreditur pelaku usaha yang mengajukan. “Harus dikeluarkan kebijakan dan persyaratan yang benar-benar mudah. Jangan sampai memberatkan kreditur atau yang mengajukan pinjaman,” jelasnya. Sekedar diketahi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan menyebabkan perlambatan aktivitas perekonomian, salah satunya adalah penyaluran kredit. (day)
Ketua Komisi C DPRD Jatim Sebut Pelaku Usaha Belum Paham Program Relaksasi Pinjaman Perbankan
Jumat 06-08-2021,09:59 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :