Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Sabu dan Ganja
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika periode Januari hingga Desember 2025. Kegiatan pemusnahan ini digelar secara terbuka di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu 10 Desember 2025.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anindita Harcahyaningdyah, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat.
BACA JUGA:Edukasi Anti Bullying Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sasar Pelajar Surabaya

Mini Kidi--
Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Mochammad Suparlan, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Raden Heru Kuntodewo, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Penyidik Madya BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Eko Hengky Prayitno, Kepala BNN Kota Surabaya, serta perwakilan yayasan rehabilitasi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti narkotika di dalam sebuah tong seta alat khusus yang telah disiapkan di halaman Mapolres.
BACA JUGA:Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat Ikut Latihan Dalmas
Dalam keterangannya, Kompol Anindita Harcahyaningdyah mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil ungkap kasus Satresnarkoba selama satu tahun terakhir.
Selama periode Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangani total 304 kasus tindak pidana narkotika. Dari jumlah tersebut, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.
"Dari 304 kasus yang kami tangani tahun ini, sebanyak 302 kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sisanya, satu kasus dihentikan karena tersangka meninggal dunia, dan satu kasus lainnya merupakan barang temuan," jelas Kompol Anindita.
BACA JUGA:Jelang Nataru, TNI-Polri Patroli Skala Besar di Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi sabu-sabu seberat 1.034 gram, ganja: 1.038 gram, pil ekstasi sebanyak 8 butir dan serbuk seberat 4,01 gram, pipet kaca 200 buah, alat hisap atau bong 85 buah, serta berbagai alat bukti pendukung lainnya.
Kompol Anindita menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tanjung Perak tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Sinergitas antara kepolisian dan warga yang proaktif memberikan informasi menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus.
"Dukungan dari semua pihak sangat krusial, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga untuk ikut mensosialisasikan bahaya narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda. Kita berharap generasi ke depan akan bebas dari narkoba," tambahnya.
Sumber:

