SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan apartemen, hotel, atau mal baru untuk mengutamakan pekerja dari warga Surabaya.Tujuannya, untuk mengurangi angka pengangguran sekaligus pemberdayaan warga sekitar. "Setiap ada pembangunan baru, apakah hotel, apartemen, atau mal, maka pegawai yang diserap paling tidak 40 persen adalah warga Surabaya,” tegas Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (26/7). Sebagai bentuk keseriusan pemkot, lanjut dia, pengembang ketika mengurus amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan izin mendirikan bangunan (IMB) disyaratkan jika nanti beroperasi mengutamakan tenaga kerja warga Surabaya. “Dalam amdal-nya disebutkan tenaga kerjanya minimal 40 persen adalah warga Surabaya. Langkah ini agar warga sekitar juga merasakan investasi di sana.Jangan sampai mereka malah tersingkirkan,” ungkap dia. Selama ini yang terjadi, tandas Eri,warga sekitar pembangunan itu hanya mendapatkan uang debu. Biasanya itu diberikan investor kepada warga yang terdampak pembangunan sebagai kompensasi. Eri menilai jangan sampai sebatas pemberian uang kompensasi setelah itu berhenti. Bangunan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi warga setempat.Misalnya, warga diberdayakan lewat sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ketika apartemen atau hotel membutuhkan sabun atau apa, maka bisa pesan lewat UMKM di situ, sehingga warga tidak ada yang menganggur. Yang utama lagi, ketika bangunan tersebut beroperasi, harus mempekerjakan 40 persen warga Surabaya. Pemkot Surabaya sendiri akan memantau dan mengawasi pekerja di sana. Caranya, dinas terkait akan sidak ke rumah warga untuk membuktikan bahwa mereka bekerja di sana. "Kalau tidak, ya izinnya dicabut. Sebab, persyaratan 40 persen pekerja warga Surabaya sudah tercantum dalam amdal,”ungkap dia. Dia menambahkan, pemkot juga sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan beberapa apartemen dan hotel untuk mempekerjakan warga Surabaya. Dan, kini sudah ada 20 apartemen dan hotel yang sudah MoU dengan pemkot. Eri Cahyadi mengatakan, tujuan MoU ini adalah dapat menekan angka pengangguran di Surabaya. “Jadi, ini yang dimaksud masyarakat tidak menjadi penonton di kotanya sendiri. Kami berupaya membuka peluang itu agar masyarakat bisa masuk dan menjadi bagian dari nilai investasi itu sendiri,” tandas dia. Lebih jauh,Eri menjelaskan, untuk mewujudkan tujuan tersebut, otomatis standar yang dibutuhkan pelaku usaha itu harus dipenuhi. Karena itu, Bappeko bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya akan mengadakan pelatihan kerja yang tepat. Agar kemudian, setelah lulus nanti, peserta sudah dapat mengikuti standar kerja pada perusahaan tersebut. “Mereka dilatih dulu sesuai kebutuhan perusahaan tersebut. Misalkan perhotelan, maka apa yang menjadi kebutuhan tenaga di hotel tersebut. Ini agar mereka benar-benar memang sudah siap terjun (kerja),” ujar Eri. Untuk itu, tambah Eri, pemkot akan mendata warga di setiap RW. Warga yang belum bekerja akan didata beserta pendidikan dan usia. Dari data itu selanjutnya akan diklasifikasikan sesuai pelatihan apa saja yang siap mereka ikuti. Dengan begitu, diharapkan kerja sama ini bisa tepat sasaran. (udi/be)
Apartemen, Hotel, dan Mal Wajib Pekerjakan Warga Surabaya
Jumat 26-07-2019,09:06 WIB
Editor : Syaifuddin
Kategori :