Mojokerto, memorandum .co,id - Penyakit gula tak kunjung sembuh, membuat Darmanto (58), warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto,, nekat bunuh diri, Senin ( 10/5) sekitar pukul 11.00. Darmanto yang biasa mangkal di depan Pasar Raya Mojosari itu nekat menjeburkan diri ke dalam sumur. Kejadian yang miris itu saat anak korban Eka Cahyani mengatakan sekitar pukul 10.30 ibunya, Suneng , memanggil ayahnya tetapi ada sahutan. Kemudian Suning berusaha mencarikorban ke sana ke mari, tetapi tidak ditemukan. Dan ia melihat sumur yang biasanya dalam keadaan tertutupi, ternyata terbuka. Maka, ia segera melihat ke dalam sumur ternyata korban sudah berada di dalamnya. Dengan rasa cemas, ia segera minta pertolongan ke pada warga dan melapor ke Polsek Mojosari. Berkat laporan istri korban petugas Polsek Mojosari yang dipimpin Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi segera datang ke tempat kejadian untuk evakuasi mayat korban yang memakan waktu kurang lebih satu jam. Slanjutnya mayat korban langsung dilarikan ke Pukesmas Mojosari. Dan saat akan di lakukan otopsi, keluarga korban merasa keberatan karna pihaknya telah mengiklaskan dengan kepergian korban. Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi membenarkan kejadian ini murni bunuh diri. " Tidak ditemukan nya tandan tanda kekerasan serta keluarga korban telah membuat surat pernyataan kalau tidak akan menuntut dari pihak manapun. Sekarang mayat korban sudah di bawa pulang oleh keluarganya untuk di makamkan,"jelas Heru.(no)
Tukang Ojek Pasar Mojosari Bunuh Diri Jebur Sumur
Senin 10-05-2021,16:24 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Kamis 15-01-2026,13:31 WIB
Pimpin Sertijab PJU, Kapolres Jombang Tekankan Profesionalisme
Kamis 15-01-2026,10:59 WIB
Kucurkan Rp5 Juta per RW untuk Kepemudaan, DPRD Surabaya Dorong Anggaran Pemuda Fokus pada Literasi dan UMKM
Kamis 15-01-2026,14:04 WIB
Asrendam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Yon TP di Sumenep
Kamis 15-01-2026,10:24 WIB
KUHP Baru, Masuk Pekarangan Orang Bisa Dipenjara 1 Tahun
Terkini
Jumat 16-01-2026,09:58 WIB
Belajar Manajemen dan Layanan Terbaik, Lembaga Pendidikan Khadijah Kunjungi Senator Lia Istifhama
Jumat 16-01-2026,09:18 WIB
Kapolres AKBP Ihram Kustarto Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Jumat 16-01-2026,09:14 WIB
Masalah Verifikasi di Roblox, Saat Akun Anak Malah Terbaca Sebagai Orang Dewasa
Jumat 16-01-2026,09:10 WIB
Bus Trans Jatim Dilempari Batu di Gresik, Dishub Kantongi Identitas Pelaku
Jumat 16-01-2026,09:07 WIB