Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa di Kalimas

Selasa 27-04-2021,19:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya menetapkan  dua tersangka atas tewasnya Zainal Fatah (25), mahasiswa Stikosa AWS asal Jalan Kalimas Baru 2 Gang Buntu, Surabaya. Rencananya Rabu (28/4/2021) besok, Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan merilis kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Al Irsyad. Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta usai menemui massa aksi solidaritas tewasnya Fatah di depan mapolres Jalan Kalianget 1. Kasatreskrim mengatakan, setelah kejadian itu pihaknya telah memeriksa tujuh orang lebih. "Tujuh lebih saksi kami periksa," kata Gananta. Pihaknya juga menuturkan, bahwa profesional dalam mengungkap kasus ini. "Sementara dua orang telah ditetapkan tersangka dan 1 orang masih dalam pengejaran polisi. Besok dirilis," jelasnya. Menurutnya alat bukti dan keterangan saksi yang dianggap kurang kuat tersebut membuat proses penyelidikan dan penetapan tersangka memakan waktu yang cukup panjang. "Tapi semuanya (saksi) ya gitu, gak bisa ngasih keterangan yang mengarah," uangkapnya. Disinggung terkait bukti video pengeroyokan, kasatreskrim juga belum bisa jadi bukti kuat siapa-siapa pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut. "Sementara dari bukti video sampai kita nge-zoom ke forensik tetep gak keliatan (membelakangi kamera)," ujarnya. Dia juga berpesan, bagi siapapun yang memiliki informasi soal keberadaan pelaku serta mengetahui pasti ketika pengeroyokan terjadi, bisa segera diinformasikan ke pihak berwajib. "Justru kalau ada informasi, silakan kami diberi tahu. Nanti kita sinkronkan dari beberapa keterangan saksi ya," pungkasnya. (alf/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait