Surabaya, memorandum.co.id - Dua cek blong yang diberikan Doktor Indra Tantomo sebagai jaminan utang kepada koperasi simpan pinjam “Putra Mandiri Jawa Timur”, kini mengantarnya menjadi terdakwa atas perkara dugaan penipuan sebesar Rp 3,7 miliar. Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made dari Kejari Tanjung Perak disebutkan bahwa, awal perkara ini terjadi pada 2018. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Kadiono Gunawan akan mengajukan pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam “Putra Mandiri Jawa Timur” sebesar Rp 4 miliar. Jangka waktu pelunasan pinjaman selama 5 bulan dengan menggunakan jaminan berupa 1 buah SHM no. 1333 Kelurahan Siwalankerto atas nama saksi George Harijanto dengan luas 1100 meter persegi. Lalu pada 8 Mei 2018 dibuat Akte Pengakuan Utang nomor 03 di hadapan Notaris dengan saksi Andi Gunawan (anak dari saksi korban Kadiono Gunawan) dan saksi George Harijanto (selaku atas nama SHM No. 1333). Sebelum pencairan terhadap pinjaman yang diajukan oleh terdakwa tersebut, saksi Andi Gunawan meminta komitmen pembayaran oleh terdakwa selaku pihak yang mengajukan pinjaman. Kemudian terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran melalui cek namun terdakwa langsung memberikan 5 lembar cek tunai. Uang tersebut hendak dipergunakan oleh terdakwa bersama George untuk berinvestasi dalam perusahaan multi level marketing yaitu perusahaan M101. Kadiono Gunawan, saat diperiksa ketua majelis hakim Martin Ginting, mengaku dari 5 lembar cek yang selalu dicairkan pada saat jatuh tempo pembayaran, 2 cek tidak cair alias blong (tidak ada dananya). “Untuk yang cek yang 1,2 dan 3 bisa dicairkan. Tetapi yang ke 4 dan 5 tidak bisa dicairkan,” ujar Kadiono saat memberikan keterangan di PN Surabaya. Ia menambahkan, dirinya percaya memberikan pinjaman terdakwa mengaku sebagai menantu konglomerat pemilik Galaxy Mal. ”Saya pernah ditunjukkan sama Indra. Tetapi setelah itu belakangan saya tahu dari anak buah saya setelah cari di internet, pabrik dipailitkan,”imbuhnya. Saat ditanya hakim terkait upaya perdamaian yang dilakukan, mengingat terdakwa telah menjaminkan sertifikat tanah kepada koperasi terdakwa, Kadiono menjelaskan sudah ada upaya tersebut. Sedangkan mengapa sertifikat itu tidak dilelang setelah terdakwa mengalami gagal bayar, Kadiono menjelaskan atas permintaan terdakwa untuk diselesaikan secara kekeluargaan. “Indra minta jangan dilelang, minta diselesaikan secara kekeluargaan. Maunya kekeluargaan. Tapi dilaporkan dulu pak George ke polda. Terkait pengiriman uang kok ga ke George tapi ke Indra. Ya Andi balik laporkan Indra ke polrestabes,”katanya. Atas keterangan saksi, terdakwa menanggapi bahwa baik Andi atau Kadiono tidak pernah bisa dihubungi untuk perdamaian. Ia juga mengaku tidak ikut tanda tangan dalam akta perjanjian pengakuan sebagai peminjam. “Yang peminjam George. Saya disuruh George bikin cek untuk pembayaran. Saya bayar cek pakai uang pribadi saya. Masuk rekening rekening saya atas perintah George saat di perjanjian. Saya juga merasa juga ditipu oleh George,” tandasnya. (mg-5/fer) KOREKSI Berita di atas sudah dilakukan pembetulan. Sebelumnya tertulis, seorang saksi bernama Kadiono Gunawan menyebutkan bahwa terdakwa kasus penipuan Indra Tantomo merupakan Direktur Pabrik Emas Untung Bersama Sejahtera (UBS). “Saya pernah ditunjukkan oleh Indra. Tapi setelah itu, belakangan saya tahu dari anak buah saya kalau pabriknya dipailitkan. Informasi itu didapat anak buah saya dari internet,” ungkapnya. Pernyataan saksi Kadiono Gunawan tersebut ternyata salah. PT UBS melalui Marketing Promotion Executive Yolanda menjelaskan, bahwa Indra Tantomo bukan Direktur Pabrik emas Untung Bersama Sejahtera atau UBS Gold. Indra juga tidak ada sangkut pautnya dengan UBS Gold. Merujuk pada putusan Mahkamah Agung, memang pernah ada perusahaan emas di Surabaya yang dipailitkan namun namanya bukan Untung Bersama Sejahtera (UBS).
Dua Cek Blong, Indra Tantomo Diadili
Senin 26-04-2021,21:01 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,21:20 WIB
Kasus Bawaslu Kota Madiun Tunggu Hasil PKN, Kejari Akui Ada Potensi Tersangka
Sabtu 07-11-2026,18:26 WIB
Resmikan Rumah Tulus Hati, Wali Kota Mas Adi Dorong Pelestarian Kawasan Heritage di Kota Pasuruan
Sabtu 07-11-2026,20:23 WIB
Gandeng Kampus, Polresta Malang Kota Deklarasikan Boso Walikan
Sabtu 07-11-2026,17:29 WIB
Anas Urbaningrum Usulkan DPR Bentuk Pansus untuk Audit Praktik Penyadapan
Sabtu 07-11-2026,19:24 WIB
Wanita Tewas Terserempet Kereta Api Jenggala di Plosowahyu Lamongan
Terkini
Minggu 08-11-2026,17:08 WIB
Ungkap Dalang Kasus Penyadapan, Komisi III Agendakan Raker Bersama Kapolri Pekan Depan
Minggu 08-11-2026,16:39 WIB
Apes, Pengedar Sukolilo Digerebek ketika Hendak Pecah Sabu Kiriman Bandar Gede
Minggu 08-11-2026,16:32 WIB
Tavares Evaluasi Penyelesaian Akhir, Usai Takluk dari Persija
Minggu 08-11-2026,16:27 WIB
PMI Manufaktur Naik, Arif Fathoni Dorong Kota Surabaya Tarik Investasi Berkualitas
Minggu 08-11-2026,16:22 WIB