Dihadang Ojek Online, Dua  Jambret Tersungkur

Rabu 21-04-2021,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Niat Joko Andriyanto (27) dan Mochammad Nur Aliridho (31), merantau dari kampung halaman di Deli Serdang, Sumatera Utara, berakhir di penjara. Kedua penghuni kos Jalan Wongsowetan, Gresik, ditangkap setelah merampas dompet milik Endrawati (30), sewaktu melintas di Jalan Bendul Merisi, Selasa (20/4) malam. Tersangka Joko dan Aliridho tumbang gegara motor jenis Suzuki Satria yang dikendarainya menabrak pengendara ojek online di depan Maspion Square Jalan A Yani. "Kedua pelaku tersungkur ke aspal di depan Maspion Square," terang Kanitreskrim Polsek Wonocolo Iptu Mochamad Sokip, Rabu (21/4). Informasi diimpun, aksi tersangka bermula saat mereka merampas dompet korban di depan Laboratorium Populer Jalan Bendul Merisi. Setelah menguasai barang korban yang diletakkan di dashboard motor, keduanya menggeber motornya ke arah Selatan. "Memepet korban dan mengambil dompet kemudian kabur," lanjut dia. Mengetahui dompetnya diambil, korban seketika teriak maling. Wanita 29 tahun itu juga berupaya mengejar para tersangka. Setiba di Jalan A Yani, lanjut dia, kendaraan tersangka dihadang pengemudi ojek online yang mendengarnya teriakan korban. Akibatnya, korban terjatuh dari motor. Beruntung, para begundal itu tidak menjadi sasaran amuk massa. Petugas yang kebetulan patroli kring di sekitar lokasi langsung meredam amarah warga. "Pelaku langsung diangkut menuju Polsek untuk diperiksa. Sedangkan motor milik pengemudi ojol rusak," pungkas Sokib.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait