Upaya Polres Lumajang Cegah Klaster Baru Penyebaran Covid-19 Selama Ramadan

Selasa 13-04-2021,17:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Lumajang, memorandum.co.id - Polres Lumajang akan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pengawasan di lapangan terkait salat  berjemaah. Ini menindaklanjuti diterbitkannya surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No SE 04 tahun 2021 yang mengatur tentang diizinkannya pelaksanaan salat berjemaah di masjid dengan ketentuan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid di wilayah yang termasuk kategori zona hijau dan zona kuning, Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta menyampaikan bahwa Kabupaten Lumajang yang termasuk dalam zona kuning boleh menyelenggarakan kegiatan ibadah di masjid sesuai dengan panduan ibadah Ramadan yang diterbitkan kemenag. "Untuk mencegah timbulnya cluster penyebaran Covid-19 melalui tempat ibadah, petugas akan menyosialisasikan ke masyarakat terkait panduan ibadah Ramadan yang diterbitkan oleh kemenag," katanya, Selasa (13/4/2021). Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa petugas juga akan melakukan pengawasan di lapangan secara langsung terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah. "Nanti petugas akan patroli ke tempat-tempat ibadah sambil memantau, jika ada yang melanggar kami sampaikan teguran secara humanis untuk mematuhi protokol kesehatan," jelasnya. Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung Anas Machfudz Lumajang KH Moh. Arifin mengungkapkan bahwa jumlah jemaah di masjid agung tidak terlalu banyak bahkan tidak sampai separuh masjid. "Di sini sudah diberi tanda jarak sejak dulu cuma tidak terlalu jauh. Ada jaraknya jadi tiap kotak itu satu orang. Kalau jumlah jemaah di sini tidak sampai penuh. InsyaAllah aman tidak melanggar prokes yang sudah ditentukan," ungkapnya. Arifin juga menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah menyediakan alat cek suhu dan juga sudah tersedia tempat cuci tangan di depan masjid. "Di sini ada alat cek suhu, sudah disediakan tempat cuci tangan juga di depan. InsyaAllah sudah memenuhi ketentuan prokes walaupun tidak seratus persen," pungkasnya. (fai)

Tags :
Kategori :

Terkait