Pasuruan, memorandum.co.id - Pendisiplinan wajib menggunakan masker sebagai antisipasi malam perayaan Imlek diterapkan meskipun tidak ada warga di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang merayakannya. Operasi Yustisi penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020, dan Perbub Pasuruan no. 52 tentang penegakan dan pendisiplinan menggunakan masker kepada warga yang sasaran utama dari petugas Polsek Purwosari, Koramil dan Satpol PP yaitu pengunjung pertokoan, kafe, warung dan pengendara di Jalan Malang - Surabaya. "Imbauan pada operasi yustisi malam hari ini agar pada perayaan Imlek tidak usah melakukan euforia yang dikhawatirkan tidak dapat melakukan protokol kesehatan dan akhirnya dapat berakibat terpapar wabah covid-19," kata AKP Safiudin, Kapolsek Purwosari, Kamis (11/2). Menurutnya, saat ini PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) masih diperpanjang hingga tanggal 22 Februari 2021 oleh pemerintah, untuk itu diimbau agar semua masyarakat lebih patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. "Dari rincian hasil berupa sanksi teguran kepada 26 orang agar selalu menaati prokes guna menekan penyebaran virus covid-19 dan juga dilakukan imbauan menggunakan masker, dan selanjutnya diberikan masker gratis, serta didata oleh Satpol PP," bebernya. "Petugas tiga pilar Purwosari juga menyampaikan kepada pengelola cafe, sesuai dengan SE Bupati Pasuruan, warung dan pertokoan agar pukul 20.00 sudah ditutup," imbuhnya.(Rdh)
Operasi Yustisi Antisipasi Perayaan Imlek di Wilayah Purwosari
Kamis 11-02-2021,21:21 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :