HPN 2026

Cleaning Service Mal di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Anak

Cleaning Service Mal di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara atas Pemerkosaan Anak

Terdakwa Rizki Ramadhan usai menjalani sidang di PN Surabaya. -Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rizki Ramadhan dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita terbukti bersalah  memperkosa terhadap anak korban NSG (13) di salah satu hotel di kawasan Surabaya Utara. Akibat perbuatannya, Cleaning Service Mal itu dituntut selama 10 tahun Penjara. 

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Jember Akhirnya Diciduk di Sidoarjo

Selain pidana badan, Rizki juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp114.179.671.30, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. 


Mini Kidi--

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Rizki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan 473 ayat (1) Jo. Ayat 4 Undang-undang nomer 1 Tahun 2023 sebagaimana dirubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 penyesuaian pidana," kata JPU Hajita dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu 11 Februari 2026.

BACA JUGA:Gadis SMP Asal Bawean Gresik Diperkosa Tetangga, Kini Hamil 4 Bulan

JPU menilai pertimbangan dalam hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif, tidak berbelit belit dan mengakui terus terang perbuatannya," ucapnya. 

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," ujar pengacara terdakwa. 

BACA JUGA:Gadis 11 Tahun Asal Bawean Hamil Usai Diperkosa Tetangga

Terpisah, Rolland E Potu ketika diminta tanggapannya atas tuntutan tersebut mengatakan akan mengkomunikasikan dengan keluarga korban tentang hasil tuntutannya termasuk soal restitusi.

"Pada pokoknya kita terus berharap agar sampai pada putusan hakim nanti ada keadilan yang memang dapat dirasakan bagi pihak korban maupun keluarga korban," ucap pengacara dari Kantor Hukum Potu and Partners itu. 

Dalam dakwan JPU disebutkan kasus ini bermula ketika terdakwa bertemu korban (13) di mal pukul 16.00 WIB ketika korban mencari makan setelah membantu di outlet orangtuanya. Mereka bertemu kembali di parkiran mal pukul 20.00 WIB, di mana terdakwa merayu dan menceritakan keluarganya. 

Ketika korban hendak pulang bersama pegawai outlet pukul 22.00 WIB, terdakwa menghadangnya dengan kata "Mbak ojok muleh dhisik poo", membujuk ngopi, dan mengusir pegawai hingga pulang sendirian. 

Sumber:

Berita Terkait