Dituntut Lima Tahun Penjara, Sejoli Budak Narkoba Ngaku Kapok

Senin 25-01-2021,20:09 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - Dewi Rahayuningrum (29), dan Dwi Yulianto (34), sejoli yang menjadi terdakwa dalam kasus sabu seberat 0,40 gram, mengaku kapok setelah dituntut lima tahun penjara, Senin (25/1/2021). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadil perkara ini, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Dzulkifli di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya. JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangan penuntutan kepada kedua terdakwa, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,"jelas Dzulkifli. Menanggapi tuntutan JPU, kedua terdakwa memohon kepada majelis hakim yang diketuai Safri Abdullah untuk meringankan hukuman kepada mereka. Sedangkan Dzulkifli menanggapi dengan tetap pada tuntutan. "Mohon keringanan Pak Hakim, kami kapok,"ujar para terdakwa. Di samping itu, melalaui telekonferensi terdakwa mengakui perbuatannya kalau sudah dua kali ini membeli sabu dari Yudi (DPO). Dia membeli 0,40 gram sabu  seharga Rp 200 ribu untuk digunakan berdua. “Saya waktu itu niatnya mengambil lima butir pil ekstasi pesanan teman saya Andre (DPO). Kemudian saya sekalian pesan sabu juga buat dipakai sendiri,” kata Dewi. Perempuan yang tinggal di Jalan Simo Kwangean, dan kos di Jalan Petemon III, mengaku membeli barang tersebut dengan cara cash on delivery (COD). Setelah berhasil mengambil pil ekstasi pesanan Andre, kemudian diantarkan oleh Dwi ke Jalan Kusuma Bangsa, untuk bertemu Andre. “Saya diturunkan oleh Dwi di depan Restaurant A&W Jalan Wijaya Kusuma. Nggak lama setelah itu Dwi datang, kami ditangkap polisi pak,” jelasnya. Disamping itu, Dwi, warga Jalan Babadan,  mengakui hal yang sama. Rencananya akan menggunakan sabu itu di kos-kosan, dari hasil penangkapantersebut polisi menemukan pipet kaca, sabu 0,40 gram, dan dompet untuk menyembunyikan barang haram tersebut. (mg-5/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait