Razia Pasar Loak Lama, Sita Dua KTP Pelanggar Prokes

Jumat 22-01-2021,18:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Kesadaran  masyarakat terkait protokol kesehatan (prokes) mulai ada peningkatan. Meski, masih ada beberapa orang saja yang melanggar hingga akhirnya KTP disita. Seperti yang dilakukan petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Asemrowo di Pasar Dupak Baru dan Pasar Loak Lama, Jumat (22/1). Petugas terpaksa menyita KTP dua warga yang kedapatan tidak memakai masker di Pasar Loak Lama. “Ada dua pelanggar yang disita KTP-nya karena tidak memakai masker,” ujar Camat Asemrowo Bambang Udikoro yang memimpin operasi yustisi sekaligus sosialisasi Perwali 67/2020 dan Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 terkait PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Tambah Bambang Udikoro, bahwa tiap hari pihaknya bersama jajaran samping terus melakukan operasi guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Tiap hari kita operasi PPKM, hanya saja yang sasaran di pasar baru tiga kali termasuk yang tadi pagi di Pasar Dupak Baru dan Pasar Loak Lama,” pungkasnya. Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Asemrowo Supangat menambahkan, untuk dua warga yang disita KTP hanya didata dan tidak didenda. “Untuk denda kita mulai 1 Februari nanti. Memang boleh denda, tapi kami masih sosialisasi. Untuk kecamatan lain sudah menerapkan denda, kecuali kalau operasi di exit tol,” jelas Supangat. Tambah Supangat, untuk razia di pasar rata-rata sudah patuh prokes. Namun, dari keterangan pihak PD Pasar bahwa yang di Pasar Loak Lama masih mokong. “Makanya tadi kita shock therapy dan operasi di sana. Karena yang di Pasar Dupak Baru sudah patuh tapi Pasar Loak Lama agak mokong,” tegasnya. Dari operasi itu, akhirnya petugas menyita dua KTP warga yang kedapatan tidak memakai masker. “Hasilnya dua KTP kita sita,” pungkas Supangat. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait