Malang, Memorandum.co.id - Moh Iksan alias Kacung Bedhes (35), warga Wajak, Kabupaten Malang, harus kembali meringkuk di penjara. Pelaku kembali menggasak motor di kawasan Jalan Tanimbar, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, dalam beraksi tersangka berdua bersama temannya. Namun, hingga kini satu temannya masih dalam pengejaran petugas. “Mereka mengambil motor yang di parkir di teras rumah. Bahkan helm juga diambil,” terang Kapolresta Malang Kota. Ia menambahkan penangkapan itu berawal saat tersangka beraksi mengambil motor di teras. “Pada saat itu, aksi tersangka diketahui warga. Bahkan sempat diteriaki. Selanjutnya, tersangka meninggalkan motor dan ditinggal berlari. Jaket dan barang bukti sempat dibuang. Setelah berlari akhirnya tersangka tertangkap di Jalan Nuskambangan pada 28 Oktober 2020,” lanjut Leonardus. Dari pemeriksaan petugas, ternyata sudah beraksi sebanyak 11 kali. Aksi itu dilakukan pada September menghasilkan 7 unit dan pada Oktober dengan hasil 4 unit motor. Tersangka adalah residivis. Ia baru keluar penjara pada Juni 2020. Ia terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan penyelidikan. Hingga akhirnya, dapat mengamankan atau unit motor lagi yang dititipkan di rumah temannya. Barang bukti yang diamankan dua unit motor, dua buah kunci merek MPM, helm dan satu kunci T. (edr/udi)
Gasak 11 Motor, Residivis Kembali Meringkuk di Penjara
Selasa 03-11-2020,19:02 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB
Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar
Selasa 07-04-2026,18:50 WIB
Empat Pengedar Sabu Wonosari Dibekuk, Polisi Sita 31 Paket Siap Edar
Selasa 07-04-2026,18:46 WIB