new idulfitri

Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar

Bayi Baru Lahir Belum Otomatis Aktif BPJS Kesehatan, Tetap Wajib Daftar

Kepala BPJS Kesehatan Bojonegoro Wahyu Giyanto beri penjelasan kepada masyarakat.--

BOJONEGORO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro Wahyu Giyanto menegaskan bayi baru lahir belum otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan tetap wajib didaftarkan oleh keluarga, Selasa 7 April 2026.

Wahyu Giyanto mengatakan mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada peraturan yang berlaku.


Mini Kidi Wipes.--

Ia menjelaskan pendaftaran bayi harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak tanggal kelahiran sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16.

Apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan JKN bayi akan langsung aktif.

“Proses pendaftaran bayi baru lahir dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Keluarga cukup melampirkan foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi. Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan terhitung sejak tanggal kelahiran bayi,” ujar Wahyu.

BACA JUGA:Warga Tak Perlu Khawatir, Layanan BPJS Kesehatan Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Menurutnya, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Program tersebut mencakup seluruh kelompok usia dengan prinsip gotong royong dalam pembiayaan layanan kesehatan.

Namun, ia menyayangkan masih adanya masyarakat yang baru mendaftar saat kondisi kesehatan terganggu.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sejak dalam kondisi sehat.

“Terkait rencana integrasi kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu INAku milik Kementerian PANRB, pada prinsipnya kami siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang memiliki dasar regulasi yang jelas dan dilaksanakan sesuai dengan tugas serta fungsi masing-masing instansi,” ujar Wahyu.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Ia menambahkan iuran JKN tidak hanya digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan tetapi juga program promotif dan preventif.

“Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam membayar iuran secara rutin, kami berharap keberlanjutan Program JKN dapat terus terjaga sehingga mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Wahyu. (–)

Sumber: