Kadin Jatim Berharap Kabupaten/Kota Tak Naikkan UMK

Selasa 03-11-2020,11:37 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto berharap pemerintah Kabupaten dan kota di Jatim tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini karena kondisi industri di Jawa Timur terdampak pandemi Covid-19. Apalagi UMK Jawa Timur sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan besaran nominal UMP 2021 akan naik Rp 100 ribu atau 5,5 persen. Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp. 1.868.777 di tahun 2021. "UMK di seluruh Jatim sudah di atas UMP. Untuk itu, kami harap UMK ini tidak bergerak, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah karyawan," tegas Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa (3/11/2020). Adik mengungkapkan, UMK tahun 2020 yang telah berlaku di 38 kabupaten dan kota di Jatim seluruhnya sudah di atas UMP. UMK terendah ada di 9 Kabupaten, tetapi nominalnya masih di atas UMP, yaitu sebesar Rp 1.913.321,73. Ke-9 kabupaten tersebut adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan. "Semua sudah di atas UMP. Untuk itu, kami berharap teman buruh juga menyadari kondisi saat ini," ujarnya. Adik menyatakan, kondisi saat ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 telah mengempaskan kinerja industri di seluruh Jatim, bahkan di Indonesia. Ekonomi mandeg hingga kinerjanya mengalami kontraksi atau minus 5,9 persen. Akibatnya banyak perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawan mereka hingga memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan atau bahkan memutus hubungan kerja atau PHK. Di Jatim, hingga Mei 2020 ada sekitar 231 perusahaan yang telah melakukan PHK dengan jumlah 6.900 pekerja. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan juga cukup banyak, mencapai 32.403 karyawan yang bekerja di sekitar 607 perusahaan. "Untuk kembali bangkit ini butuh waktu dan kekuatan. Kita sekarang sedang berupaya mengembalikan kondisi ekonomi agar bisa berjalan normal, walaupun dengan keterbatasan karena harus tetap mematuhi protokol kesehatan," tambahnya. Ia mengatakan, saat ini perusahan-perusahan masih memikirkan bagaimana membayar upah dengan kondisi UMR saat ini. Jika kemudian beban yang cukup berat ini ditambahi dengan kenaikan UMK, pasti industri akan kalang-kabut. Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang, yang mana ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19. "Berikan kami waktu untuk kembali memulihkan ekonomi ini,” pungkasnya.(day)

Tags :
Kategori :

Terkait