Transaksi Sabu di Minimarket, Pengedar Prambon Dicokok

Rabu 21-10-2020,17:57 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Hendak transaksi sabu di minimarket Alfamart Jalan Pahlawan Sidoarjo, pengedar narkoba bernama Syamsul Arifin (32) warga Dusun Pejangkungan Desa Pejangkungan Kec Prambon, Sidoarjo, dicokok polisi. Sekarang petugas kebersihan itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Sidoarjo, Karena terbukti menyalahgunakan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 3,28 gram. Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo AKP. Indra Nadjib mengatakan dari pemeriksaan tersangka Syamsul Arifin awalnya ia mengakui semua perbuatannya. Awalnya ia ditawari narkoba oleh Memed dengan harga Rp 400 ribu. Dengan harga itu, tersangka setuju dan uang ditransfer, barang pun diranjau oleh Memed. "Sabu itu diranjau di tengah Sawah Desa Wiro Biting, Prambon," katanya, Rabu (21/10). Usai mengambil sabu di sawah Wiro Biting, tersangka pulang. Dan sekitar pukul 20.00 WIB tersangka dihubungi temannya yang bernama Citra. Dalam percakapan itu Citra ingin mengkonsumsi sabu, tapi tak punya barang. Akhirnya minta tolong tersangka Syamsul Arifin untuk mencarikan. Tersangka pun menawarkan sabu miliknya yang ia beli dari Memed dengan harga lebih mahal. "Citra pun menyetujui, dan minta ketemuan di minimarket Alfamart Jalan Pahlawan," paparnya. Tanpa pikir panjang tersangka langsung berangkat ke Sidoarjo, untuk mengantarkan pesanan sabu itu. Dan saat menunggu Citra, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. "Pihaknya mendapatkan laporan warga, jika di TKP itu, sering terjadi transaksi narkoba. Maka dari itu langsung kita tindaklanjuti," pungkasnya.(ags/jok/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait