Surabaya, Memorandum.co.id - Jeanette Sariani Sudjono dituntut 2 tahun dan 8 bulan penjara, Selasa (6/10). Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, bahwa terdakwa yang merupakan karyawati PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk itu terbukti melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. “Menuntut terdakwa Jeanette Sariani Sudjono dengan pidana dua tahun dan delapan bulan penjara,” ujar JPU Suwarti. Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaaan di sidang selanjutnya. “Kami ajukan pledoi majelis,” singkat Jamal Abdul Nasir. Ditemui usai sidang, Jamal mengatakan, bahwa dari awal persidangan tidak ada niatan untuk menipu. “Para korban ini teman SD. Dan uang diputar,” ujarnya. Lanjut Jamal, uang tersebut tidak digunakan untuk pribadi. “Tidak ada bukti untuk beli rumah. Perjanjian dia melakukan investasi, keuntungan diberikan,” jelasnya. Investasi ini berjalan cukup lama, harusnya dari awal ketika ada kesulitan dihentikan. “Alasannya teman-teman semua mau berhubungan baik saja. Memang awal proyek pengiriman jagung di Phokpand ada suaminya. Ketika suami meninggal, proyek berhenti. Karena banyak yang sudah investasi, maka menutupi orang-orang itu,” pungkas Jamal. Seperti dalam dakwaan, Januari 2015, terdakwa menawarkan investasi ini kepada Liliana Wijaya dan Lindya Wijaya. Dengan membujuk korban, terdakwa menyatakan perusahaannya membutuhkan modal untuk pembelian bahan baku jagung dengan keuntungan Rp 100 untuk setiap kilogram jagung. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan akan mengembalikan uang investasi dari korban apabila menginginkan pengembalikan uang investasi. Dari sana, Liliana Wijaya investasi mencapai Rp 1.046.400.000. Korban kedua, yaitu Lindya Wijaya dengan total investasi Rp 465 juta. Selanjutnya, korban Hendra Gunawan Putra mencapai Rp 1.001.760.000,-. Lalu korban keempat, Riduwan Liemidi mencapai Rp 307.600.000. Para korban dijanjikan kentungan investasi antara lain, Liliana Wijaya Rp 170 juta; Lindya Wijaya Rp 139 juta; Hendra Gunawan Putra Rp 31.325.000, dan Riduwan Liemidi sebesar Rp. 15.715.000. Padahal selama ini, PT Charoen Phokpand Indonesia Tbk tidak pernah meminta dan mencari investasi guna pembelian bahan baku. (fer/gus)
Tawarkan Keuntungan Investasi, Karyawati Kemplang Miliaran Rupiah
Selasa 06-10-2020,18:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 14-04-2025,20:28 WIB
Kejari Pasuruan Kembali Tahan Tiga Tersangka PKBM: 1 ASN Dispendik, 2 Kepala PKBM
Selasa 15-04-2025,12:30 WIB
Profil Lengkap Kajati Jatim Kuntadi, Jaksa Karier dengan Rekam Jejak Gemilang dalam Pemberantasan Korupsi
Senin 14-04-2025,21:16 WIB
Mutasi di Tubuh Polda Jatim: AKBP Wahyu Hidayat Nakhodai Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Senin 14-04-2025,19:28 WIB
Kejanggalan Kematian Ibu Muda di Gresik, Keluarga Sebut Korban Pernah Alami KDRT Suami
Senin 14-04-2025,20:47 WIB
Komisi D DPRD Jombang Gelar Hearing Terkait Polemik Transfer TPG THR dan Gaji 13 Guru PAI
Terkini
Selasa 15-04-2025,16:54 WIB
Tiga Minggu Hirup Udara Segar, Residivis Sidotopo Sekolahan Ditangkap Usai Tepergok Curi Motor
Selasa 15-04-2025,15:35 WIB
Pelaku Perampokan Bersenpi Diduga Jaringan Antar Pulau, Polisi Masih Menyelidiki
Selasa 15-04-2025,15:29 WIB
Jembatan Junjung Makin Retak, Warga Was-Was, Pemkab Tulungagung Siapkan Solusi Darurat
Selasa 15-04-2025,15:26 WIB
Dijanjikan Keuntungan, Warga Mulyorejo Jadi Korban Penipuan Berkedok Investasi
Selasa 15-04-2025,14:58 WIB