Alihkan Tagihan Pembayaran, Bos Ekspedisi Raup Rp 1,2 M

Rabu 16-09-2020,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Ahmad Muhammad, bos CV Anugrah Gemilang Sejahtera dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, Rabu (16/9/2020). Dalam tuntutannya, pemilik usaha bidang jasa ekspedisi ini terbukti melakukan tipu muslihat dengan mengalihkan tagihan pembayaran (invoice) sehingga PT Paramita Multifinance mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. “Menuntut terdakwa Ahmad Muhammad dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU Suwarti. Atas tuntutan itu, Teguh Prasetyo Utomo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami ajukan pledoi secara tertulis,” ujarnya. Ditemui usai sidang, Teguh menegaskan bahwa pembelaannya akan disampaikan di sidang berikutnya. “Nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan saja,” singkat Teguh. Seperti diketahui, terdakwa bertemu dengan Rudi Herman Susila, kepala PT Paramita Multifinance cabang Surabaya. Saat itu, terdakwa meyakinkan Rudi untuk bekerja sama untuk pembiayaan anjak piutang (factoring). Yang mana PT Paramita Multifinance akan membayar 80 persen tagihan dari CV AGS milik terdakwa dengan dipotong biaya administrasi dan diskonto dan sisanya 20 persen akan dibayarkan apabila PT Paramita Multifinance menerima pelunasan pembayaran 100 persen. Lalu terdakwa mengajukan costumer atas nama PT Cahaya Bintang Olympic (PT CBO) dengan dibuatkan surat persetujuan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dengan memakai nama palsu, serangkaian tipu muslihat menghubungi admin PT Paramita Multifinance yang memberitahukan seolah-olah email untuk konfirmasi invoice berubah dari ni.gitapertiwi@gmail.com ke email gitaolympic@gmail.com. Atas dokumen terdakwa yang memakai nama palsu itu, seolah-olah bagian keuangan dari PT CBO dengan menjawab email dari admin PT Paramita Multifinance yang menerangkan apabila email sudah diterima dan masih dalam proses pembayaran. Selanjutnya, terdakwa mengajukan beberapa invoice yang diajukan anjak piutang mulai Oktober 2018 hingga Januari 2020 mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Setelah berhasil mendapatkan uang dari PT Paramita Multifinance berjumlah 80 persen dari nilai invoice setelah dikurangi diskonto dan biaya administrasi yang dikirimkan kemudian terdakwa menggunakannya untuk membayar plafond tagihan sebelumnya yang masih belum dibayar. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait