Surabaya, Memorandum.co.id - Ahmad Muhammad, bos CV Anugrah Gemilang Sejahtera dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti, Rabu (16/9/2020). Dalam tuntutannya, pemilik usaha bidang jasa ekspedisi ini terbukti melakukan tipu muslihat dengan mengalihkan tagihan pembayaran (invoice) sehingga PT Paramita Multifinance mengalami kerugian Rp 1,2 miliar. “Menuntut terdakwa Ahmad Muhammad dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar JPU Suwarti. Atas tuntutan itu, Teguh Prasetyo Utomo, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami ajukan pledoi secara tertulis,” ujarnya. Ditemui usai sidang, Teguh menegaskan bahwa pembelaannya akan disampaikan di sidang berikutnya. “Nanti akan kami sampaikan dalam pembelaan saja,” singkat Teguh. Seperti diketahui, terdakwa bertemu dengan Rudi Herman Susila, kepala PT Paramita Multifinance cabang Surabaya. Saat itu, terdakwa meyakinkan Rudi untuk bekerja sama untuk pembiayaan anjak piutang (factoring). Yang mana PT Paramita Multifinance akan membayar 80 persen tagihan dari CV AGS milik terdakwa dengan dipotong biaya administrasi dan diskonto dan sisanya 20 persen akan dibayarkan apabila PT Paramita Multifinance menerima pelunasan pembayaran 100 persen. Lalu terdakwa mengajukan costumer atas nama PT Cahaya Bintang Olympic (PT CBO) dengan dibuatkan surat persetujuan pengalihan tagihan yang ditandatangani oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dengan memakai nama palsu, serangkaian tipu muslihat menghubungi admin PT Paramita Multifinance yang memberitahukan seolah-olah email untuk konfirmasi invoice berubah dari ni.gitapertiwi@gmail.com ke email gitaolympic@gmail.com. Atas dokumen terdakwa yang memakai nama palsu itu, seolah-olah bagian keuangan dari PT CBO dengan menjawab email dari admin PT Paramita Multifinance yang menerangkan apabila email sudah diterima dan masih dalam proses pembayaran. Selanjutnya, terdakwa mengajukan beberapa invoice yang diajukan anjak piutang mulai Oktober 2018 hingga Januari 2020 mencapai Rp 1,2 miliar lebih. Setelah berhasil mendapatkan uang dari PT Paramita Multifinance berjumlah 80 persen dari nilai invoice setelah dikurangi diskonto dan biaya administrasi yang dikirimkan kemudian terdakwa menggunakannya untuk membayar plafond tagihan sebelumnya yang masih belum dibayar. (fer)
Alihkan Tagihan Pembayaran, Bos Ekspedisi Raup Rp 1,2 M
Rabu 16-09-2020,16:07 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,16:00 WIB
10 Lagu Ikonik untuk Meriahkan Idulfitri, Cocok Jadi Backsound Foto & Video Lebaran
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB
Sering Kepikiran Berlebihan di Usia 20-an? Ini Cara Biar Tetap Fokus dan Produktif
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,21:00 WIB
Bosan Setelah Silaturahmi Lebaran? Film ‘Na Willa’ Jadi Rekomendasi Tontonan Keluarga 2026
Sabtu 21-03-2026,13:00 WIB
Tips Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,10:48 WIB
Menteri Nusron Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pelayanan Pertanahan Mudah
Minggu 22-03-2026,10:43 WIB
Patroli Dialogis Polres Ngawi di Rest Area 575, Amankan Lebaran Pertama Pemudik
Minggu 22-03-2026,10:10 WIB
Jude Bellingham Siap Tampil di Derby Madrid, Álvaro Arbeloa Pastikan Mbappé Sudah Pulih 100 Persen
Minggu 22-03-2026,10:01 WIB
Liverpool Tumbang dari Brighton, Arne Slot Akui Performa The Reds Musim Ini Belum Memuaskan
Minggu 22-03-2026,10:00 WIB