Gaji Tak Kunjung Cair, Ribuan PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Menjerit
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Awal tahun 2026 yang semestinya disambut dengan penuh semangat justru menyisakan pilu bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hingga pekan ketiga Januari, hak mendasar berupa gaji yang seharusnya diterima per 1 Januari lalu masih belum menemui titik terang.
Kekecewaan mendalam pun menyelimuti para aparatur sipil ini. Mereka mendesak agar Pemkot Surabaya segera merealisasikan pembayaran sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah ditetapkan.
"Kami sudah bekerja maksimal mengikuti aturan baru sebagai PPPK paruh waktu. Harapannya, awal tahun ada kepastian sesuai SK yang kami pegang. Namun sampai sekarang, nihil. Gaji kami belum dibayarkan," ungkap AR, seorang PPPK yang bertugas di salah satu kantor Kelurahan di Surabaya Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
BACA JUGA:Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp50 M untuk Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2026

Mini Kidi--
Keresahan ini tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan merata mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis seperti Dinas Pendidikan.
Bagi para pekerja paruh waktu ini, keterlambatan gaji bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan dapur rumah tangga.
Hal ini seperti yang disampaikan MY, seorang guru SD negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan. Baginya, gaji tersebut adalah tumpuan utama untuk biaya transportasi dan kebutuhan harian sekolah anak-anaknya.
"Kami sangat mencintai pekerjaan ini dan ingin mengabdi untuk Surabaya. Tapi kami juga punya kebutuhan mendesak. Tagihan listrik dan biaya sekolah tidak bisa menunggu. Kami berharap ada sisi kemanusiaan dari pembuat kebijakan. Tolong segera cairkan hak kami," tutur MY.
BACA JUGA:Pemkab Magetan Akui Belum Dapat Juknis Pegawai SPPG Diangkat PPPK
Senada dengan MY, seorang petugas administrasi di tingkat Kecamatan berinisial R menambahkan bahwa ketidakpastian ini menurunkan moral kerja di lapangan.
"Kami diminta profesional, kami pun berusaha taat pada sistem paruh waktu ini. Namun, profesionalisme itu seharusnya dibarengi dengan ketepatan waktu dalam pemberian hak. Kami hanya butuh kepastian kapan gaji itu masuk ke rekening," tegasnya.
R menerangkan, sebelumnya muncul surat pemberitahuan yang menyatakan gaji akan cair pada 15 Januari. Namun sampai detik ini, tak ada sepeser pun rupiah yang masuk di rekening.
Ia menduga, gaji milik PPPK paruh waktu dipergunakan untuk membayar insentif Kader Surabaya Hebat (KSH) dan ketua RT-RW. Terlebih nilai insentif mereka fantastis.
Sumber:
