Ini Kronologi Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi.-Istimewa-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Fadilah Helmi diamankan Satuan Tugas Khusus Kejaksaan Agung RI dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, Selasa 20 Januari 2026.
BACA JUGA:Bupati Sampang Diperiksa di Kejati Jatim, Kajati Tegaskan untuk Klarifikasi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban menegaskan penanganan utama terhadap Kajari Sampang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Mini Kidi--
“Yang membawa itu dari Jamintel, bukan dari kita. Dibawa ke Jakarta,” kata Agus saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu 21 Januari 2026.
Menurut Agus, langkah yang diambil Kejaksaan Agung merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga marwah dan nama baik institusi kejaksaan.
BACA JUGA:Kajari Sampang Diamankan Satgasus Kejagung
“Kalau tindak lanjutnya, itu Pak Jaksa Agung yang menindaklanjuti, terkait laporan-laporan yang ada. Ini untuk menjaga marwah kita dulu, menjaga nama baik kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Kajati Jatim Lantik 7 Kajari Baru, Tegaskan Penguatan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima redaksi memorandum.disway.id, pengamanan terhadap Kajari Sampang dilakukan pada Senin 19 Januari 2026, usai yang bersangkutan mengikuti ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dugaan pengamanan tersebut berkaitan dengan hasil ekspose dan penyelidikan Kejaksaan Agung atas dugaan penyuapan serta penyalahgunaan wewenang dalam penanganan dua perkara di Kabupaten Sampang, serta sejumlah perkara lain saat yang bersangkutan menjabat Kajari Barito Utara.
BACA JUGA:Kajati Jatim Geser Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Jika Tak Usut Korupsi
Terkait kronologi, Tim Satgas Khusus 53 Kejaksaan Agung RI disebut telah berada di wilayah Sampang sejak Minggu 18 Januari 2026 secara tertutup.
Keesokan harinya, Senin 19 Januari 2026, Kajari Sampang mengikuti ekspose perkara di Kejati Jatim yang dipimpin Asisten Pengawasan Kejati Jatim dan melibatkan auditor serta pemeriksa, dengan fokus dugaan tindak pidana korupsi setoran pajak fiktif Rp 3,3 miliar di RSUD Sampang.
Sumber:
