selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Serius Tarik Aset

Penandatanganan kerja sama pemulihan aset antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Surabaya menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk mempercepat pemulihan aset yang masih dikuasai pihak ketiga, Kamis 5 Maret 2026.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Ruang Rapat Kajati Lantai 3. Kerja sama mencakup pemulihan aset, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga pertukaran data intelijen antarinstansi.


Mini Kidi Wipes.--

Eri Cahyadi menegaskan penyelamatan aset merupakan kerja berkelanjutan. Salah satu aset yang telah kembali adalah Waduk Unesa yang kini berganti nama menjadi Adi Aksa.

“InsyaAllah tahun ini Adi Aksa segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Kelurahan Bulak Surabaya Ingatkan Warga Tidak Sewakan Lahan Aset Pemkot

Eri Cahyadi juga menyoroti sejumlah aset yang masih bermasalah, di antaranya lahan PDAM di kawasan Basuki Rahmat dan Kolam Renang Brantas.

“Kolam Renang Brantas itu aset ikonik. Tapi sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap dengan pendampingan Pak Kajati, aset ini bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” tegasnya.


Gempur Rokok Illegal--

Eri menyebut terdapat sekitar lima aset lain yang saat ini dalam posisi sengketa. Meski Pemkot telah mengantongi sertifikat resmi, muncul klaim dari pihak lain yang menggunakan dokumen lama.

“Inilah mengapa kami butuh pendampingan dari Bidang Pemulihan Aset. Kami ingin proses birokrasi dan hukum yang selama ini menghambat bisa dipercepat,” imbuhnya.

Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kerja sama ini merupakan implementasi Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 yang memperluas kewenangan jaksa dalam mendukung pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kejar Penunggak Pajak, DJP Jatim Blokir 3.332 Rekening dan Lelang Aset Rp11,4 Miliar

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang menelusuri, mengamankan, hingga merampas aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Ini menjadi langkah preventif agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Pasca penandatanganan, tim Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya akan menggelar rapat koordinasi untuk memetakan aset prioritas yang segera ditindaklanjuti secara hukum. (alf)

Sumber:

Berita Terkait