Operasi Yustisi, Tindak 57 Pelanggar di Kabupaten Malang

Rabu 16-09-2020,07:26 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Tim gabungan jajaran Forkopimda Kabupaten Malang bergerak melaksanakan Operasi Yustisi untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kali ini dipusatkan di wilayah Kecamatan Singosari dan Lawang, Kabupaten Malang, Selasa (15/9/2020) mulai pukul 20.00 - 23.00. Personel yang terlibat operasi ini sebelumnya mendapatkan pengarahan Dandim Kab Malang - Batu Letkol Inf Yusuf Dody Sandra SIP MIPol dan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH. Penindakan masa adaptasi kehidupan baru ini sebagai bentuk antisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 pada masyarakat yang tidak memakai masker. Personel melakukan penertiban berawal dari Kecamatan Singosari, mulai dari Pos Lantas 903 Karanglo - Warkop Pesen Kopi - Kholil_Thoretto - Warkop Sam Ndut Banjararum - Warung Angkringan - Ayam Nelongso dan finish di Pos Lantas 903 Karanglo. Sedangkan di wilayah Kecamatan Lawang, mulai dari Pos Lantas Karanglo - Angkringan Jl Sumber Waras - Pasar Lawang dan finish di Pos Lantas 903 Karanglo. Bersamaan, dilakukan sidang di tempat oleh perangkat sidang dengan keputusan sidang dalam bentuk teguran lisan. Apabila mengulangi akan akan diberikan sanksi berupa denda. Operasi ini menindak 57 orang yang diketahui melanggar protokol kesehatan dan diantaranya tidak membawa identitas diri. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menyampaikan operasi yustisi ini untuk meningkatkan keptuhan masyarakat pada protokol kesehatan. "Ini agar dapat mencegah penyebaran Covid-19," jelasnya. Hadir dalam operasi ini Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH, Dandim 0818 Kab Malang - Batu Letkol Inf Yusuf Dody Sandra SIP, Kepala PN Kepanjen Roynald Salnofri MH. Selain itu, Waka PN Kepanjen I Putu Gede Astawa MH, Panitera PN Kepanjen Rudi Hartono, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Sabhara Polres Malang AKP Koesmindar. Hadir pula, Kasubbag Sarpras Polres Malang AKP Achmad Sueb, Kasiewas Polres Malang Iptu Sugik Hermawan, Kanit 1 Idik Satreskrim Iptu Rony Margas, Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Ahmad Taufik, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kab Malang Anjar Budi dan Muspika setempat. Adapun perangkat sidang PN Kepanjen yang hadir adalah Maya Sari Oktavia MH (hakim), Arung Wimbawan MHum (panitera engganti), Anjar Budi SH, Agung Wibowo SH (Kejaksaan Negeri Kab Malang). Personel yang turun menertibkan diantaranya personel Dalmas Kerangka 2 Polres Malang, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Subbag Sarpras, Koramil Singosari, Satpol PP Kab Malang, PN Kab Malang, Kajari Kab Malang dan staf Kecamatan Singosari. (*/ari/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait