Polrestabes Surabaya Tetapkan Korban KDRT Jadi Tersangka
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral pada Agustus 2025 lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.

Mini Kidi--
Dia adalah Irene Gloria Ferdian. Perempuan berusia 32 tahun itu warga Mojokerto. Dia sebelumnya jadi korban kekerasan oleh Alvirdo Alim Susanto (40) di hadapan anaknya. Namun kini Irene juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam akun sosial medianya, Irene menjadi tersangka kasus KDRT yang dituduhkannya. Status tersangka ini diungkap Irene melalui akun media sosialnya di Instagram. Dalam postingannya, Irene membeberkan surat penetapan tersangka yang diterimanya dari Satreskrim Polrestabes Surabaya.
BACA JUGA:Korban KDRT Akui Masih Liburan hingga Dugem Bersama Terdakwa Usai Cekcok di Surabaya
Surat penetapan tersangka itu bernomor S-Tap/863/XII/Satreskrim, tertanggal 24 Desember 2025. Irene diminta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Saya melaporkan suami saya atas dugaan KDRT yang saya alami, dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, saya justru dilaporkan balik dan kini ditetapkan sebagai tersangka," tulis Irene di caption Instagramnya, seperti yang dilihat Memorandum, Senin, 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Sidang KDRT Selebgram Vinna, Saksi Orang Tua Sebut Sena Menjerit dan Gebrak Meja Tengah Malam
Diketahui, penetapan tersangka itu berdasar laporan dari Alvirdo. Laporan yang dibuat tersangka itu bernomor LP/B/903/VII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 22 Agustus 2025 lalu. Irene akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/1).
"Bagaimana hukum memandang seseorang yang membela diri dari kekerasan justru harus berakhir menjadi pesakitan di mata hukum? Dapat diduga laporan KDRT suami saya ini hanya untuk menandingi laporan KDRT yang saya lakukan. Tapi ironisnya bapak-bapak di kepolisian malah menganggap saya adalah pelaku KDRT," lanjutnya.
BACA JUGA:Terbukti KDRT kepada Suami, dr Meiti Muljanti Dituntut 6 Bulan Penjara
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto ketika dikonfrimasi wartawan membenarkan tentang penetapan tersangka terhadap Irene.
Edy menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Tidak hanya itu, status tersangka Irene juga didasarkan pada barang bukti yang telah dikantongi penyidik.
Meski demikian, Edy tak membeberkan barang bukti apa yang menjadikan Irene sebagai tersangka. "Sudah sesuai prosedur, bukti-buktinya ada," kata Edy pada wartawan
Sumber:

