BACA JUGA:Ranperda Penyertaan Modal PT Gresik Migas Disetujui DPRD, Dinilai Untungkan Nelayan
"Kalau UU Migas baru ini tidak membuat bisnis jauh lebih mudah, kita hanya omong kosong. Namanya UU harusnya tidak mencantumkan alternatif. Diberikan waktu kepada pemerintah untuk menentukan memilih apakah BUMN-nya sudah ada atau dibentuk baru. Ini tidak mengandung kepastian," tukasnya. (ain)