iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang

PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang

Pelaksanaan eksekusi tiga bidang tanah oleh PN Gresik di Desa Bungah ditunda setelah petugas terkendala akses masuk.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) GRESIK menunda eksekusi tiga bidang tanah seluas 2,7 hektare dalam satu hamparan di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, setelah akses masuk menuju objek lelang terhalang pihak yang menguasai lahan di depannya demi menghindari potensi bentrokan fisik, Kamis 15 Oktober 2026.

Lahan tersebut merupakan aset yang dimenangkan Ronald Tamtomo Karli melalui proses lelang resmi sejak 2024.

Pelaksanaan eksekusi mengacu pada surat Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Gsk.

BACA JUGA:PN Lamongan Eksekusi Rumah Warga Gembong, Sengketa Lelang Sisakan Duka bagi Keluarga

Sejumlah aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, serta perangkat desa setempat telah hadir untuk mendampingi proses eksekusi dan penyerahan aset.


Mini kidi--

Namun, petugas tidak dapat menuntaskan proses eksekusi karena akses utama menuju objek lelang ditutup oleh pihak yang menguasai lahan di bagian depan.

Pemilik lahan di bagian depan tersebut disebut tidak memiliki keterkaitan hukum dengan objek lelang maupun pihak pemenang lelang.

Kuasa hukum Ronald Tamtomo Karli, Suprat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh komunikasi dan koordinasi secara intensif sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, tahapan pencocokan objek sengketa atau constatering sebelumnya berlangsung lancar tanpa kendala.

Namun, hambatan justru muncul ketika petugas pengadilan hendak melaksanakan eksekusi di lokasi.

BACA JUGA:Sengketa Lahan Pasar Babatan Indah Surabaya Memanas, Cak Ji Turun Mediasi dan Minta Kepastian BPN

"Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami pemohon pemenang lelang atas nama Ronald terkendala adanya pihak yang memiliki aset di depan yang merupakan pintu masuk utama tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi," ujar Suprat.

"Lahan yang mau dieksekusi itu objeknya sekitar 2,7 hektare berupa tanah kosong yang posisinya berada di tengah," lanjutnya.

Sumber: