Menurutnya, karakter usaha hulu migas yang berisiko tinggi membuat kerugian perusahaan tidak semestinya otomatis berujung pada pemidanaan direksi.
"Risiko itu tetap risiko bisnis murni selama berada dalam koridor toleransi yang dewan komisaris dan pemegang saham disetujui," jelasnya.
Mengacu pada prinsip business judgment rule (BJR), keputusan bisnis dapat memperoleh perlindungan hukum apabila dibuat dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai kewenangan.
BACA JUGA:Hasil Uji Lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas
Namun, perlindungan tersebut tidak mutlak. Direksi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti melakukan kecurangan, memiliki benturan kepentingan, bertindak sengaja, atau melakukan kelalaian berat.
"Kalau direksi melampaui batas toleransi risiko tanpa analisis memadai, risiko itu berubah menjadi tanggung jawab pribadi," paparnya.
BACA JUGA:BPN Jatim Serahkan 13 Sertipikat Hak Pakai Tanah Hulu Migas untuk Tiga Kabupaten
Nur Basuki mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk menilai karakter kerugian perusahaan sebelum aparat penegak hukum memproses direksi.
Transparansi pengambilan keputusan dan penguatan aturan BJR juga dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.
Regulasi Rumit Dinilai Hambat Investasi
Sementara itu, Didik Sasono Setyadi, mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi dapat menghambat investasi sektor migas.
Ia menyebut produksi minyak Indonesia belum mencapai 600 ribu barel per hari, sedangkan konsumsi nasional sekitar 1,6 juta barel per hari. Kesenjangan tersebut membuat Indonesia masih bergantung pada impor.
BACA JUGA:Festival Pesisir 4 di Giligenting, SKK Migas–HCML Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus
Untuk meningkatkan produksi hingga satu juta barel per hari, menurut Didik, dibutuhkan investasi sekitar 25 miliar dolar AS setiap tahun. Karena itu, regulasi perlu memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor.
Gempur Rokok Illegal--
Didik juga mengkritik rumusan alternatif kelembagaan dalam draf RUU Migas. Menurutnya, undang-undang harus menetapkan bentuk dan kewenangan lembaga pengelola secara jelas.