Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.
Sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari 20 tersangka tersebut.
Empat tersangka yang ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Kusnadi yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
Gempur Rokok Illegal--
Sedangkan empat lainnya, yakni Achmad Yahya, M Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus, ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.
Dengan dinyatakannya berkas empat tersangka lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (*/fer)