KPK Geledah Rumah Lampri di Bekasi Usai Periksa Kantor Summarecon
KPK menggeledah rumah tersangka Lampri di Bekasi terkait dugaan korupsi pengurusan HGB di Bogor.--antara
BEKASI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) dengan menyasar rumah tersangka Lampri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat 18 September 2026.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Summarecon di Jakarta, Sita Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik
Penggeledahan rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Mini kidi--
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik bergerak ke kediaman Lampri pada Jumat petang untuk melanjutkan kegiatan penggeledahan.
"Petang ini, Jumat 18 September 2026, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP (Lampri) yang berlokasi di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
BACA JUGA:Nusron Wahid Buka Suara soal OTT KPK yang Seret 4 Orang Kepercayaannya
Budi mengatakan penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Summarecon Terkait Dugaan Suap HGB Bogor
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kedelapan tersangka tersebut telah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
BACA JUGA:KPK Bawa Koper dari Kantor ATR/BPN, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Kasus Suap HGB
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sumber:







