Berkas P21, Empat Tersangka Suap Anwar Sadad Segera Disidang
KPK menyatakan berkas empat tersangka dugaan suap Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim telah lengkap dan dilimpahkan ke JPU.--antara
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – KPK menyatakan berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022 yang diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad telah lengkap atau P21, Rabu 16 September 2026.
BACA JUGA:KPK Temukan Plang Penyitaan Aset Kasus Korupsi Hibah Jatim Diduga Dirusak dan Dibakar
Keempat tersangka tersebut yakni Achmad Yahya, M Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch Mahrus.

Mini kidi--
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis 10 September 2026 untuk dilakukan penelitian.
“Pada Kamis 10 September 2026, penyidik telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, dan berkas tersebut kemudian dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu 16 September 2026,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 18 September 2026.
BACA JUGA:KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Dana Hibah Jatim Tahun Ini
Setelah berkas dinyatakan lengkap, KPK melaksanakan tahap II dengan menyerahkan keempat tersangka beserta barang bukti kepada JPU KPK pada Kamis 17 September 2026.
Budi menjelaskan, setelah tahap II dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk mempersiapkan proses penuntutan.
JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan untuk diperiksa serta diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan bahwa keempat tersangka merupakan bagian dari tim pemenangan Anwar Sadad sejak politikus tersebut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jatim hingga menjadi anggota DPR RI.
“Perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai dengan kebutuhan proses penegakan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Perkara tersebut bermula dari OTT KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Sumber:







