pupuk
iklan ulta memorandum

Berkas P21, Empat Tersangka Suap Anwar Sadad Segera Disidang

Berkas P21, Empat Tersangka Suap Anwar Sadad Segera Disidang

KPK menyatakan berkas empat tersangka dugaan suap Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim telah lengkap dan dilimpahkan ke JPU.--antara

KPK kemudian mengumumkan 21 tersangka dalam pengembangan perkara tersebut pada 2 Oktober 2025. Namun, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Dengan demikian, masih terdapat 20 tersangka dalam perkara tersebut. Tiga di antaranya merupakan tersangka penerima suap, yakni Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap, yakni Mahfud, Fauzan Adima, Jon Junaidi, Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, Abdul Motollib, Moch Mahrus, A Royan, Wawan Kristiawan, Sukar, Ra Wahid Ruslan, Mashudi, M. Fathullah, Achmad Yahya, Ahmad Jailani, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.

Hingga 28 Juli 2026, KPK telah menahan delapan dari 20 tersangka tersebut.

Empat tersangka yang ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Kusnadi yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.


Gempur Rokok Illegal--

Sedangkan empat lainnya, yakni Achmad Yahya, M Fathullah, Ra Wahid Ruslan, dan Moch. Mahrus, ditahan dalam klaster dugaan suap terhadap Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono.

Dengan dinyatakannya berkas empat tersangka lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. (*/fer)

Sumber: