Artinya, pihak wilayah disebut tidak mengetahui secara langsung proses eksekusi di lapangan.
Kondisi ini menambah pertanyaan mengenai pola koordinasi Satpol PP dalam menjalankan rekomendasi DPRD, terutama terkait tindakan yang menyentuh kepentingan masyarakat dan keberadaan fasilitas telekomunikasi di wilayah desa.
Usia Tower dan Keselamatan
Di luar polemik penyegelan, warga juga meminta pemerintah memastikan aspek keselamatan tower. Menara tersebut disebut telah berdiri selama lebih dari 30 tahun sehingga kondisi struktur menjadi salah satu perhatian masyarakat.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta pemenuhan persyaratan teknis dan keselamatan bangunan.
Warga meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pemasangan segel. Pemerintah dinilai perlu memastikan kondisi fisik dan struktur menara melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan korosi maupun penurunan ketahanan struktur akibat usia bangunan.
Gempur Rokok Illegal--
Dengan demikian, polemik tower Telkom di Losari kini tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga transparansi tindakan aparat serta jaminan keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Satpol PP Jombang Samsudi belum memberikan keterangan terkait proses penyegelan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, panggilan terdengar tersambung, tetapi belum mendapat jawaban. Pesan singkat yang dikirim juga belum mendapatkan balasan.