Tower Telkom Disegel, DPRD Jombang Soroti Transparansi Satpol PP
Anggota DPRD Jombang Kartiyono menjawab pertanyaan wartawan terkait penertiban tower di Losari.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penyegelan tower Telkom Group di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Selasa, 15 September 2026, menuai sorotan DPRD karena proses eksekusi disebut tidak melibatkan warga terdampak, pemerintah desa, maupun pihak kecamatan.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, warga sebelumnya telah menunggu di lokasi untuk menyaksikan pelaksanaan penyegelan. Namun, aparat Satpol PP tidak kunjung datang.
BACA JUGA:Tak Kantongi SLF dan Mepet Rumah Warga, Komisi A DPRD Jombang Desak Tower Losari Disegel
"Namun kenyataannya, dengan berbagai alasan saat warga menunggu di lokasi, Satpol PP tak kunjung datang. Begitu warga tidak berada di lokasi, tiba-tiba dikabarkan tower sudah disegel," ujarnya, Selasa 15 September 2026.
Menurut Kartiyono, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme eksekusi yang dilakukan Satpol PP. Terlebih, tindakan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat yang terdampak keberadaan tower.

Mini kidi--
Ia menilai koordinasi dengan pemerintah desa, pimpinan wilayah, dan masyarakat semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan rekomendasi DPRD.
"Hal seperti ini harusnya menjadi atensi aparat penegak perda. Apa susahnya melakukan koordinasi dengan pimpinan wilayah dan pemdes sebelum eksekusi dilakukan agar tidak ada kesan sembunyi-sembunyi," tegas politikus PKB tersebut.
Kartiyono menambahkan, persoalan transparansi tidak boleh dianggap sepele. Jika proses penegakan perda tidak dikomunikasikan secara terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak perda dikhawatirkan menurun.
"Warga protes keras atas ketidakterbukaan aparat dalam melakukan tindakan yang sangat terkait erat dengan kepentingan warga," katanya.
BACA JUGA:Warga Losari Geruduk DPRD Jombang, Tower Telkom Berdiri 29 Tahun Diduga Tanpa PBG dan SLF
Selain proses eksekusi, warga mempertanyakan efektivitas penyegelan tower tersebut. Di lapangan, tindakan yang dilakukan disebut sebatas pemasangan tulisan penyegelan dan garis larangan melintas.
Warga mempertanyakan apakah langkah tersebut benar-benar menghentikan aktivitas atau operasional menara.
"Kalau hanya disegel tapi tidak ada efek apa-apa, hanya diberi tulisan dan garis do not cross, gunanya apa? Warga akhirnya geram," ujar salah seorang warga.
Sumber:







