Surabaya, Memorandum.co.id- Penegakkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 mulai dilaksanakan. Polrestabes Surabaya membentuk satgas yang akan bergabung dengan satgas gabungan dari TNI dan Satpol PP Surabaya. Mereka akan menyasar pada tempat-tempat publik yang diwajibkan untuk menetapkan protokol kesehatan untuk penyelenggaraan tatanan baru. Sejak dicanangkan beberapa waktu lalu di Taman Keputran, seluruh satgas turun ke tempat publik, baik warung, kafe, maupun mall. Seluruh tempat publik wajib untuk memenuhi syarat protokol kesehatan. "Tim sudah bergabung dan sudah mulai bergerak. Baik pasar tradisional, mal hingga area publik lain," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo, Rabu (26/8)sore. Hartoyo menjelaskan, satgas ini akan melakukan pendataan di setiap lokasi yang memungkinkan untuk persebaran covid-19. Dia menyebut, tidak hanya dari anggota Polrestabes Surabaya saja. Namun, juga ada dari anggota polsek yang bergabung dengan Satpol PP kecamatan masing-masing. "Awal memang lebih dikedepankan pada tingkat dalam preemtif saja. Namun jika tetap tidak taat akan kita beri hukuman," lanjut alumni Akademi Kepolisian (Akpol), 2000 itu. Untuk penegakan hukum, lanjut Hartoyo, semua mengacu pada Peraturan Walikota nomor 33 tahun 2020. Ada beberapa sanksi sosial yang harus dilakukan jika tetap melanggar. Semua tergantung pelanggarannya. Adapun hukuman mulai memberi makan orang gangguan jiwa (OGJ), bahkan bisa dilakukan penutupan sementara. "Kami back up sepenuhnya. Ini untuk menekan persebaran covid-19 di Surabaya," pungkas dia.(fdn)
Satgas Covid-19 Ancam Tindak Tegas Pelanggar Inpres
Rabu 26-08-2020,17:33 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-12-2024,13:55 WIB
Tidak Pernah Menang di Premier League, Ini Kata Pelatih City
Senin 02-12-2024,06:16 WIB
Hasil Sementara FORDA II Jatim: Koleksi 31 Medali, Kota Malang Duduki Peringkat Kedua
Senin 02-12-2024,08:05 WIB
27 Paslon Diusung PKS Menang Pilkada Jatim 2024
Senin 02-12-2024,15:10 WIB
Catatan Eko Yudiono: Dari Pramuniaga Supermarket, Tijjani Reijnders Kakak Eliano Jadi Bintang di Milan
Senin 02-12-2024,07:02 WIB
FORDA II Jatim: FESPATI Kota Malang Sumbang Medali Emas dan Perunggu
Terkini
Senin 02-12-2024,22:58 WIB
Tujuh Fraksi DPRD Lamongan Sepakat Dukung Raperda Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan
Senin 02-12-2024,22:51 WIB
Pipa PDAM Rusak, Ribuan Warga Pulau Gili Ketapang Alami Krisis Air Bersih
Senin 02-12-2024,22:33 WIB
Tipu Pembeli Kayu Rp 6,5 M, Mantan Direktur PT TAS Dituntut 1 Tahun Penjara
Senin 02-12-2024,22:23 WIB
Fraksi Golkar Dorong Pemprov Bentuk BUMD Pangan
Senin 02-12-2024,22:13 WIB