“Semangat kemerdekaan juga kami maknai sebagai kemerdekaan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan terpercaya,” pungkas Rihardyan.
Dengan PERINTIS, layanan peralihan hak diharapkan tidak lagi identik dengan proses panjang dan ketidakpastian.
Target sepuluh hari menjadi tantangan sekaligus standar baru bagi pelayanan pertanahan di Kota Surabaya. (mik)